Dumai-Rapat paripurna Rancangan Perubahan APBD Kota Dumai tahun 2021 selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung DPRD Dumai di warnai aksi Walk Out Anggota Fraksi Demokrat DPRD Dumai.Mengawali pemandangan umum Fraksi Demokrat terhadap penjelasan Walikota Dumai mengenai rancangan Perda tersebut, perkenankan kami mengulas sekilas tahapan dan proses yang telah di lakukan dalam rangka penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang di lakukan melalui rapat-rapat paripurna DPRD Kota Dumai antara lain sebagai berikut:
1.Bahwa pada hari kamis, 9 September 2021 undangan rapat paripurna DPRD Kota Dumai mengagendakan penyampaian rancangan perubahan KUA Tahun Anggaran 2021 dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 Walikota Dumai kepada DPRD;
2.Bahwa agenda rapat paripurna yang di tetapkan pada angka 1 (satu) tersebut di atas, tidak jadi dilaksanakan;
3.Bahwa rapat paripurna DPRD Kota Dumai dengan agenda penyampaian rancangan perubahan KUA Tahun Anggaran 2021 dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 oleh Walikota Dumai kepada DPRD Dumai tersebut selanjutnya di laksanakan pada hari sabtu, 11 September 2021 (bukan hari kerja);
4.Bahwa pada hari kamis, 16 September 2021 rapat paripurna DPRD Kota Dumai dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan perubahan KUA Tahun Anggaran 2021 dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 di laksanakan hanya berselang 1 (satu) hari setelah Penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan KUA Tahun Anggaran 2021 dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, Walikota Dumai dalam rangka pembahasan rancangan Perda Kota Dumai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menyampaikan penjelasan mengenai rancangan Perda tersebut kepada DPRD Dumai dalam rapat paripurna pada sabtu, 18 September 2021 (bukan hari kerja);
Bahwa menindaklanjuti penjelasan rancangan Perda Kota Dumai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut, pada hari ini selasa, 21 September 2021, DPRD Kota Dumai melaksanakan rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap penjelasan Walikota mengenai rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021;
Bahwa sehubungan dengan pembahasan rancangan Perda Kota Dumai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut, perlu kami sampaikan sampai dengan hari ini Fraksi Demokrat belum menerina Perda Kota Dumai tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 maupun rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan uraian singkat tersebut di atas, menurut pandangan kami Fraksi Demokrat DPRD Kota Dumai, penyusunan dan pembahasan rancangan Perda Kota Dumai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku/tidak taat asas, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai Pasal 317 ayat (4) menyebutkan Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD sesuai Pasal 17 Juncto Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib sesuai Pasal 20 menyebutkan Pembahasan rancangan Perda tentang APBD di laksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 1 angka 85 menyebutkan Hari adalah Hari Kerja;
4.Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah Juncto Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di uraikan di atas, dalam rapat paripurna ini kami sampaikan kepada Yang Terhormat: Saudara Walikota Dumai; Saudara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kota Dumai; Saudara-Saudara Unsur Pimpinan Forkompinda; Rekan-Rekan Anggota Dewan, Insan Pers, Serta Para Undangan Yang Kami Muliakan.., permohonan maaf kepada semua pihak, mungkin karena keterbatasan yang ada pada kami, Fraksi Demokrat menyatakan mundur/menarik diri dari pembahasan rancangan Perda Kota Dumai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, berikut akibat hukum yang mungkin di timbulkannya.
Pembacaan pandangan Fraksi Demokrat di bacakan Ketua Fraksi Suprianto SH. Setelah pembacaan pandangan fraksi, 4 orang Anggota DPRD Dumai berdiri dan menyalami Walikota Dumai Paisal dan unsur Pimpinan DPRD Dumai dan meninggalkan ruang sidang, sementara 1 orang Anggota Fraksi Demokrat Agus Purwanto ST tetap duduk di kursi pimpinan sidang dan tidak menduga langkah rekannya se partai Walk Out.
Selama ini, Agus Purwanto ST yang juga menjabat Ketua DPRD Dumai cenderung berjalan sendiri dan mengikuti arahan dari rekan sesama anggota DPRD Dumai dari partai lain dan terkesan tidak pernah mengikuti arah kebijakan yang di buat DPC Partai Demokrat Kota Dumai.Seharusnya, ketika rekan satu Fraksi melakukan Walk Out, Agus Purwanto harus juga meninggalkan ruang sidang karena dirinya merupakan bagian dari Anggota Fraksi Demokrat DPRD Dumai.Seperti tampak dalam gambar Anggota Fraksi Demokrat meninggalkan ruang sidang.(rh)