Akses Jalan Paus Ujung Menuju Pasar Kelakap 7 Di Larang Membangun Oleh Pertamina Patra Niaga

Dumai- PT.Pertamina Patra Niaga melarang Pemerintah Kota Dumai untuk membangun jalan permanen dan Pinjam pakai lahan di Jalan Paus Ujung Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, di mana jalan tersebut bisa tembus ke belakang Pasar Kelakap Tujuh. Jalan Paus Ujung juga bisa langsung menuju Jalan Gatot Subroto atau dulu di sebut Jalan Wan Amir.

Seorang mantan Pejabat Eselon 2 Pemko Dumai yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan, bahwa Jalan Paus Ujung yang tembus hingga ke Jalan Gatot Subroto / Wan Amir beberapa tahun lalu pernah di lakukan penimbunan tanah melalui dana APBD Dumai Ketika jalan

Seperti di ketahui, hampir 50 tahun lamanya, ratusan hektar tanah yang di klaim milik PT.Pertamina Patra Niaga dahulunya atas nama PT.Pertamina Dock di biarkan menjadi lahan kosong. Ratusan hektar tanah tersebut di biarkan tanpa ada kegiatan perluasan  industri dan yang tampak aktivitas perusahaan adalah di daerah tepi laut.Saat ini tanah di biarkan terlantar dan hanya tampak hamparan tanaman ubi.

Pemerintah Kota Dumai harus berani mengambil sikap tegas terhadap PT.Pertamina Patra Niaga agar memberikan akses tanah untuk lalu lintas jalan demi kepentingan masyarakat Dumai.Walikota dan DPRD Kota Dumai secara resmi dapat memanggil Dirut PT.Pertamina Patra Niaga dan Kementerian BUMN yang berkantor pusat di Jakarta untuk di mintai keterangan apakah tanah tersebut di manfaatkan oleh perusahaan atau tidak.Jangan lahan perusahaan yang kosong menghambat perluasan pembangunan Kota Dumai.

Ke engganan PT.Pertamina Patra Niaga memberikan akses tanah yang di klaim miliknya di akui oleh Walikota Dumai Paisal.Tanah di Jalan Paus Ujung tersebut tidak di bolehkan untuk di pakai oleh pemilik tanah PT.Pertamina Patra Niaga, ujar Paisal. Tanah telah menjadi aset negara di DJKN di bawah Kemenkeu. Kita sudah buat surat resmi, tinggal menunggu waktu audiensi, ungkap Paisal.

di timbun kenapa Pertamina tidak melarang ?, ungkap mantan pejabat tersebut  sembari memaki- maki perusahaan. Seharusnya di larang waktu Pemda menimbun jalan. Setelah jalan di ratakan dan di timbun tanah, malah perusahaan mendirikan Pos Security dan memasang Plang.