Payakumbuh- Tarif parkir di beberapa objek wisata di Provinsi Sumatera Barat seperti parkir di badan jalan sekitar objek wisata Lobang Jepang Kota Bukit Tinggi dan Kawasan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota bekisar Rp. 10.000. Pengutipan parkir sebesar RpĀ 10 ribu tidak wajar apalagi tanpa karcis retribusi parkir. Artinya, pengutipan biaya parkir ini masuk Ilegal.
Hal ini terlihat saat redaksi berkunjung ke 2 wilayah objek wisata di Sumbar pada awal tahun baru 2023.Selain tarif parkir yang tinggi, biaya makan di warung nasi di Kota Bukit Tinggi tergolong mahal, sepiring nasi ramas seharga Rp. 25 ribu- 33 ribu.
Di objek wisata Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, biaya masuk Rp. 5 ribu oer orang dan per kendaraan seharga Rp 20 ribu – Rp. 30 ribu.Setelah memasuki kawasan Objek Wisata Harau, pengunjung juga di bebankan biaya parkir kendaraan Rp.10 ribu.
Di rekomendasikan kepada pengunjung yang ingin ke objek wisata Harau untuk tidak menginap di penginapanĀ berhubung tarif penginapan dan home stay sangat tinggi dan tidak sesuai dengan fasilitas yang di berikan seperti sarana air panas dan WC.Kondisi objek wisata Harau tidak memikat karena air terjunnya tidak deras dan di sekeliling jatuhnya air terjun di penuhi pedagang yang berjualan yang mengakibatkan pengunjung kuramg nyaman.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus membenahi tarif parkir agar tidak membebani masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke objek wisata.(rh)