Sidang Perkara Gugatan Limbah B3, Hakim PN Siak Perintahkan Penerima Kuasa Lampirkan Paspor Dan Visa Warga Negara India

Siak- Sidang lanjutan perkara gugatan Limbah B3 yang berasal dari Perusahaan CPO di Kota Dumai di gugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara di Pengadilan Negeri (PN) Siak ruang Cakra, selasa (5/4/2022) memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum  tergugat PT.Echo Oils di mana pada persidangan sebelumnya tidak lengkap.Pada pemeriksaan surat kuasa yang di berikan oleh pemberi kuasa Direktur PT.Echo Oils sesuai Akte Pendirian dan Perubahan, Ketua Majelis Hakim Christo Evert Natanael Sitorus SH MHum di dampingi anggota majelis hakim Mega Mahardika SH dan Dewi Hesti Indra SH MH mempertanyakan kepada penerima kuasa, perihal lampiran  paspor Direktur perusahaan Echo Oils yang Warga Negara India sedang berkedudukan di Indonesia ketika memberi surat kuasa kepada kuasa hukum.

Selain Paspor Warga Negara India yang harus di lampirkan, majelis hakim  juga menyampaikan kepada penerima kuasa agar melampirkan Visa Warga Negara India yang di berikan oleh Imigrasi Indonesia.Untuk sidang selanjutnya, ke 2 item kekurangan itu harus di bawa dan di tunjukkan kepada Majelis Hakim.

4 perusahaan yang di gugat 3 perusahaan di antaranya berdasarkan penelusuran data adalah perusahaan CPO Penghasil Limbah B3 di antaranya, PT.Sari Dumai Sejati (SDS), PT.Pacific Indopalm Industries (PII), PT.Aditya Seraya Korita sedangkan 1 perusahaan lagi adalah perusahaan pengolah limbah B3 dan penampung limbah B3 yaitu PT Echo Oils Jaya Indonesia.Gugatan tersebut di daftarkan pada 01 Maret 2022. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt.G/LH/PN Siak.

Pada petitumnya, pemohon Yayasan Wahana Sinergi Nusantara meminta hakim menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (bht).Selain 4 perusahaan di atas sebagai tergugat, turut tergugat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Gugatan ini di duga terkait pembuangan limbah B3 bukan pada tempatnya.

Pantauan di PN Siak, selain kuasa hukum tergugat dari ke 4 perusahaan, tampak hadir di ruang sidang, ikut tergugat Kementerian LHK RI dan unsur Gakkum KLHK.Selain itu, Humas PT.SDS Camero terlihat serius mengikuti persidangan. Sidang akan di lanjutkan sepekan kemudian selasa (12/4/2022).(rh)