Perusahaan CPO Dumai Di Gugat Di PN Siak

Dumai-Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Siak Propinsi Riau, 4 perusahaan CPO di Dumai penghasil limbah B3 di gugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Wahana Sinergi Nusantara.4 perusahaan yang di gugat 3 di antaranya berdasarkan penelusuran data adalah perusahaan CPO Penghasil Limbah B3 di antaranya, PT.Sari Dumai Sejati (SDS), PT.Pacific Indopalm Industries (PII), PT.Aditya Seraya Korita sedangkan 1 perusahaan lagi adalah perusahaan pengolah limbah B3 dan penampung limbah B3 yaitu PT Echo Oils Jaya Indonesia.Gugatan tersebut di daftarkan pada 01 Maret 2022. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt.G/LH/PN Siak.

Pada petitumnya, pemohon Yayasan Wahana Sinergi Nusantara meminta hakim menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (bht).Selain 4 perusahaan di atas sebagai tergugat, turut tergugat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.Sidang perkara ini telah di gelar pada Selasa, 22 Maret 2022 dan akan di gelar kembali sidang perkara pada Selasa, 05 April 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Siak.Gugatan ini di duga terkait pembuangan limbah bukan pada tempatnya.Untuk lebih jelas dan lengkap, permasalahan gugatan penggugat kepada tergugat media online www.infestigasi.com akan mengikuti persidangan tersebut di PN Siak.

Perusahaan CPO di kota Dumai harus waspada bekerja sama  terhadap  mitra kerja sebuah  perusahaan yang mengaku-ngaku pengolah dan pemanfaat limbah B3 namun limbah B3 nya bukan di olah atau di manfaatkan malah di buang yang bukan pada tempatnya.Berdasarkan informasi di lapangan , Limbah B3 dari CPO yang di hasilkan oleh beberapa perusahaan CPO  di duga di buang  ke jurang daerah gelombang (Kandis) simpang Perawang Kabupaten Siak.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Dumai harus memberikan sangsi tegas penutupan usaha bagi perusahaan yang menyalah gunakan ijin usaha.Di sinyalir perusahaan yang mengaku  mempunyai ijin pengolahan limbah B3 di Kota Dumai hanya bermodalkan surat ijin usaha, namun tidak mempunyai alat pengolah limbah B3 yang lengkap dan daya tampung limbah B3 yang besar.Akibat membuang limbah B3 bukan pada tempatnya, perusahaan CPO Penghasil Limbah B3 di kota Dumai menjadi korban sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Terkait pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Siak, redaksi menghubungi dan konfirmasi ke humas PT.SDS Camero  via Aplikasi WA namun tidak di jawab, begitu juga dengan manajemen PT.Pacific Indopalm Industries Mr.Abdullah, Manajemen PT.Echo Oils Jaya Indonesia di Dumai Mahendran belum menjawab pertanyaan yang di ajukan.Sementara PT Aditya Seraya Korita belum dapat di hubungi.(rh)