Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB): Netralitas PT.Pertamina Pada Pemilu 2019

Jakarta-infestigasi-Menanggapi adanya Surat Undangan Kementerian BUMN Nomor: 55/S.MBU/04/2019 Jakarta, 8 April 2019 perihal Undangan Kegiatan Peringatan HUT Kementerian BUMN dan BUMN-BUMN maka dengan ini Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan tentang  Netralitas BUMN dan Karyawan BUMN khususnya Pertamina pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Demikian di ungkapkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Arie Gumilar yang di keluarkan di Jakarta rabu (10/4/2019).Press release di sampaikan Bidang Media dan Komunikasi FSPPB Hendra Nasution kepada redaksi rabu malam(10/4/2019).

Menurut FSPPB, Netralitas dalam kegiatan Pemilu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, yaitu :

a. UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPRD dan DPD, Khususnya pasal 84, melarang pejabat BUMN ikut serta dalam kampanye Pemilu.

b. PP No.45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, khususnya Pasal 22 dan Pasal 97 yang mengatur bahwa Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN di larang menjadi Partai Politik, Calon Legislatif dan Anggota Legislatif.

c. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh semata-mata hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Keterlibatan pejabat atau oknum BUMN dalam kegiatan partai politik, telah membuat pengkotak-kotakan dalam tubuh BUMN yang menyebabkan timbulnya disharmonisasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan seluruh kontituennya meminta kepada Menteri BUMN agar tidak melibatkan seluruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN PT. Pertamina beserta seluruh Anak Perusahaannya dalam politik praktis sehingga terjaga netralitas, profesionalisme demi keberlangsungan bisnis perusahaan. Demikian pula kegiatan perayaan HUT BUMN agar tidak di manfaatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kepentingan politik manapun.(press release)