Dumai-Walikota Dumai Paisal kerap mengambil kebijakan sendiri tanpa persetujuan DPRD Dumai terkait penyewaan Aset Tanah Daerah kepada pihak ke tiga.Langkah Paisal ini sungguh sangat berani karena penunjukan pengelolaan Aset Tanah tanpa proses pengumuman lelang dan memberi jangka waktu tempo yang cukup lama 30 tahun.
Seperti di ketahui, sesaat mulai menjabat Walikota Dumai, Paisal menyewakan Tanah Aset Pemko Dumai yang masuk Ruang Terbuka Hijau di Jalan Patimura untuk Kedai Kopi Aku. Informasi yang di peroleh, pemilik Kedai Kopi Aku, Fuad adalah sahabat Paisal. Selain itu, Paisal melalui bagian Aset juga menyewakan bekas rumah dinas Walikota Administratif Dumai yang pernah juga sebagai Kantor Sat Pol PP untuk Kantin.Yang terbaru adalah, Paisal menyewakan Aset Tanah milik Pemko Dumai di Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai kepada pihak ke 3 untuk Echo Park. Bahkan, Wako Paisal berencana menyewakan ke pihak ke tiga pengelolaan Pasar Pulau Payung yang telah kembali menjadi milik Pemko Dumai yang selama ini di kelola oleh pihak ke 3 selama 25 tahun tanpa kontribusi PAD kepada Daerah Dumai.
Walikota Dumai Paisal ketika di konfirmasi terkait penyewaan aset tanah tanpa persetujuan DPRD Dumai mengatakan memang aturan Tidak perlu persetujuan Dewan, ungkap Paisal yang pernah menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (kabag kesra) Pemko Dumai.Kepala bagian Aset BPKAD Pemko Dumai Alpian ketika di konfirmasi mengatakan, untuk Echo Park jangka waktu pemanfaaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (BGS) selama 30 tahun luas objek yang di manfaatkan 351.089,3 M2.
Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota Dumai dengan PT.Satwa Sarana Kurnia dengan nilai kontribusi tetap Rp.186 .000.000 (seratus delapan puluh enam juta) per tahun. Sedangkan, lahan aset tanah di Jalan Patimura, penyewa atas nama Fuad Fakhruddin dengan nama usaha Kedai Kopi Aku dengan sewa pertahun, nilai sewa selama 1 tahun Rp. 35.046.000
Padahal, kalau ingin membangun dunia pendidikan di Kota Dumai, Paisal harus membangun Gedung SMP Negeri untuk perluasan SMPN 1. Karena hampir setiap tahun, orangtua siswa memasukkan anak ke SMP Negeri selalu mengeluh. Karena kepadatan penduduk terletak di Pusat Kota, sementara SMP Negeri hanya satu di Kecamatan Dumai Kota yaitu SMPN 1. Masyarakat cenderung memasukkan anak ke sekolah negeri karena tanpa biaya uang pembangunan dan uang SPP.
Pemko Dumai terkesan “buta” mata melihat persoalan yang tiap tahun terjadi terhadap penerimaan siswa baru Tingkat SLTP dan SLTA. Pemko Dumai lebih senang dan bangga membangun gedung dan bangunan miliaran rupiah untuk Instansi Tertentu yang tidak di rasakan manfaatnya bagi masyarakat Dumai.(rh)