Dumai-Walikota Dumai H.Paisal tidak patuh terhadap UU nomor 10 tahun 2016 tentang larangan pergantian pejabat selama 6 bulan setelah di lantik.Aturan yang di maksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal se izin Mendagri. Ketentuan itu untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari.
Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada.Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga di tegaskan mutasi di lakukam dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan.
Seperti di ketahui, bahwa pada senin (1/3/2021), Walikota Dumai H.Paisal yang baru 3 hari di lantik mengganti Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas di lingkungan Pemko Dumai. Pergantian ini tanpa izin Menteri Dalam Negeri.(rh)