Infestigasi-dumai-Menindak lanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Dumai membebaskan 72 orang narapidana.
Menurut Kepala Kantor Rumah Tahanan Negara kelas II B Dumai Yusup Gunawan ketika di konfirmasi sore ini via telepon selular jumat, 3 april 2020, mengatakan hingga saat ini, Rutan Kelas II B Dumai telah membebaskan 72 orang narapidana. Syarat dan ketentuan untuk napi di bebaskan adalah telah menjalani setengah dari masa tahanan atau telah menjalani 2/3 dari masa tahanan hingga 31 desember 2020 yang akan datang, ujar Yusup Gunawan.(riki)