Dumai  

Terdakwa RS Tidak Di Tahan dari Polres, Kejaksaan Hingga PN

Dumai-infestigasi.com-Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, rakyat yang lemah dan miskin tidak bisa melanggar hukum pidana, bila melanggar langsung masuk penjara.Namun sebaliknya bila orang kaya yang melanggar hukum bahkan ancaman hukuman di atas 5 tahun, aparat penegak hukum tidak menahan Tersangka dan Terdakwa.

Lama tidak mengikuti perkembangan kasus-kasus hukum dari tingkat Polres, kejaksaan hingga Pengadilan Negeri di Kota Dumai, pemimpin redaksi www.infestigasi.com memantau kantor Pengadilan Negeri Dumai kamis (11/10/2018).Di kantin PN Dumai , awak media meributkan ulah majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang menyidangkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan alharhum J.Hutahaen.

Data yang di himpun media ini, dari penyidikan di tingkat Polres Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai serta Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa RS tidak di tahan.Ini menjadi suatu tanda tanya besar dan baru pertama kali terjadi di Kota Dumai.Kalau Orang Miskin dan Tidak Punya Uang melakukan pelanggaran hukum pidana pasti di lakukan penahanan.

Di ketahui almarhum J.Hutahaean pernah pinjam dana pada tahun 2013 silam kepada RS.Humas Pengadilan Negeri Dumai Tobing.SH  ketika di konfirmasi www.infestigasi.com kamis (11/10/2018) terkait terdakwa RS yang tidak di lakukan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, mengatakan bahwa penahanan terdakwa adalah kewenangan majelis hakim.Komisi Yudisial pun tidak bisa ikut campur dengan kewenangan  hakim.Ketika di tanya apakah ada jaminan yang di tunjukkan atau di serahkan oleh RS kepada majelis hakim, humas PN menjawab tidak ada.

KUHP Bab XII tentang pemalsuan surat pasal 263 berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sidang tindak pidana dengan terdakwa RS di gelar kamis (11/10/2018) dengan pembacaan eksepsi, di pimpin  ketua majelis hakim Hendri Tobing,SH,MH dengan Jaksa penuntut umum Herry Susanto,SH.Terdakwa RS di kenakan pasal 263 KUHP ancaman hukuman paling lama 6  tahun penjara.Humas PN Dumai Tobing,SH tidak mempermasalahkan bila ada pihak yang melaporkan terkait tidak di tahannya RS oleh majelis hakim  kepada Komisi Yudisial.(ricky)