Dumai  

Surat Wako Dumai Di Duga Cacat Adminstrasi Yang Berpihak Ke PT.AM

Dumai – Polemik permasalahan ke pemilikan tanah di jalan baru milik M.Fathan  alias Masrukhi yang membelah jalan PU Lama kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai kembali meruncing.Hal ini di picu dengan sikap Pemerintah Kota Dumai yang berpihak kepada perusahaan PT AM.Hal ini di tandai dengan surat Walikota Dumai nomor: 32/1609.1/BPKAD-ASET tertanggal 28 September 2021 yang di tanda tangani oleh Walikota Dumai H.Faisal, SKM MARS.

Isi surat tersebut berbunyi, Sehubungan dengan Nota Dinas PJ.Sekretaris Daerah Kota Dumai nomor 032/234/BPKAD-ASET tanggal 27 September 2021 tentang permohonan persetujuan pembangunan jalan milik pemerintah kota Dumai oleh PT.AM pada prinsipnya dapat di setujui.Lalu, di mana letak dugaan Cacat Administrasi  surat Wako Dumai ? Setelah redaksi teliti dan pelajari surat Wako Dumai, bahwa pada 27 September 2021 Walikota Dumai melantik Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan. Artinya, pada hari itu Pj Sekda Dumai tidak ada dan telah di ganti, surat – menyurat pada tanggal 27 September 2021 harus di tanda tangani oleh Sekda Dumai Indra Gunawan.Namun dalam Surat Walikota Dumai berdasarkan nota dinas Pj Sekda merupakan cacat Administrasi. Pemko Dumai harus membuat surat dengan  prosedur dan tata kelola Administrasi Pemerintahan Daerah.Apalagi, dalam surat juga terlihat beberapa bagian di tulis tangan seperti nomor surat dan tanggal surat.

Pemerintah Kota Dumai boleh saja mengklaim jalan PU Lama adalah miliknya dengan bidang dan ruas jalan yang lurus bukan yang membelok ke kanan.Tanah yang membelok ke kanan adalah jalan baru yang dahulunya merupakan jalan setapak yang mana tanah tersebut di tanam 70 batang kelapa sawit milik M.Fathan. Tanah tersebut di beli oleh M.Fathan dari Bahar dengan registrasi nomor: 54/LBG/1988 tanggal 25 Juni  1988 di ketahui oleh Kepala Desa Lubuk Gaung dan ketua RW II serta kepala dusun I.

Surat dari bagian aset sekretariat daerah  kota Dumai yang menyatakan bahwa jalan PU Lama milik Pemko Dumai di duga syarat kepentingan perusahaan PT.AM.Sesuai aturan, aset jalan milik pemerintah daerah seharusnya di register di kantor Dinas PUPR Pemko Dumai.Jadi pembukuan dan registrasi jalan bukan di buat secara tiba-tiba untuk kepentingan sesaat dan bukan untuk kepentingan perusahaan.Juga, apa seluruh jalan dan gang di kota Dumai yang jumlahnya ribuan terdata di bagian aset Pemko Dumai ? Di pastikan tidak terdata !

Jika Walikota Dumai H.Paisal pro dan membela masyarakat pemilik tanah yang sah, hanya perlu menyarankan perusahaan PT.AM untuk membayar ganti untung tanah milik M.Fathan bukan sebaliknya membuat surat yang membela PT.AM.Artinya posisi Walikota Dumai di tengah-tengah sebagai mediator untuk memediasi ke dua belah pihak agar masyarakat tidak di rugikan.

Perkembangan pesat pertumbuhan industri kelapa sawit di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, membuat  banyak perusahaan yang melirik tanah di kawasan ini untuk membangun pabrik CPO dan turunannya.Harga tanah semakin mahal di Kecamatan Sungai Sembilan.M.Fathan secara sadar belum pernah menjual tanah miliknya di Jalan Baru dan sekitarnya kepada pihak manapun juga.Tanpa ganti untung tanah miliknya di jadikan jalan masuk menuju PT.AM.Padahal yang di klaim milik Pemko Dumai adalah Jalan PU Lama bukan yang membelok ke kanan yaitu jalan baru.

Menurut Purba selaku kuasa M.Fathan , pemilik tanah yang sah ukuran 15 meter x 250 meter  atau 3.750 M2 namun di serobot untuk jalan masuk perusahaan PT.AM. Dalam bincangnya kepada redaksi, Purba menceritakan kronologis riwayat tanah berikut denah/ gambar tanah milik M.Fathan. Walikota Dumai H.Paisal ketika di konfirmasi semalam melalui WA belum menjawab.(rh)