Infestigasi-dumai-Ternyata, PT.Sari Dumai Sejati (SDS) Dumai hanya punya atau memperoleh surat rekomendasi/ persetujuan ekspor Limbah B3 (LB3) Spent Bleaching Earth (SBE) yang di keluarkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).Surat tersebut bersifat rekomendasi bukan ijin ekspor limbah B3.Seyogyanya, ijin ekspor di tanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Humas Bea Cukai Dumai Gatot ketika di konfirmasi Rabu, 24 Juni 2020 menunjukkan salinan surat yang di miliki PTSDS Dumai untuk melakukan ekspor Limbah B3 SBE ke Eco Oils di Malaysia yang di keluarkan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 yang habis masa berlakunya tanggal 31 mei 2020.Ketika di tanyakan ke Gatot bahwa surat tersebut hanya surat rekomendasi/persetujuan bukan ijin ekspor limbah B3 dan masa berlaku telah habis.Gatot mengatakan bahwa surat yang di keluarkan merupakan ijin ekspor limbah B3, sedangkan surat rekomendasi/ persetujuan ekpor limbah B3 yang terbaru pasti ada, kalau tidak ada sistem akan menolak, ungkapnya.
Data yang di peroleh, kapal pengangkut BG LION KIMTRANS tanggal 24 Juni 2020 akan mengangkut limbah B3 SBE PT.SDS.Muatan limbah B3 SBE sekitar 3.501.889.0000 Kgm atau 3.501 ton.Pernyataan Gatot bahwa PT.SDS Dumai mempunyai surat rekomendasi/persetujuan ekspor limbah B3 SBE terbaru jika tidak ada sistem menolak ternyata memang telah ada namun perlu di telusuri lebih lanjut surat rekomendasi tersebut yang di tanda tangani tanggal 12 Mei 2020 berlaku hingga 31 desenber 2020, di mana pembuatan nomor surat dan tanggal di lakukan melalui tulisan tangan.Timbul tanda tanya, apakah administrasi pemerintahan di kementerian LHK penulisan nomor surat dan tanggal memakai penulisan pakai pena bukan di ketik menggunakan komputer ? Apakah untuk ijin ekspor limbah B3 di tanda tangani oleh Dirjen bukan Menteri ? Karena surat yang di terbitkan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 berupa rekomendasi.
Konfirmasi kepada Camero selaku humas PT.SDS Dumai terkait ijin yang di miliki hanya berupa surat rekomendasi/persetujuan bukan ijin ekspor limbah B3 SBE, di sarankan agar mengajukan konfirmasi melalui surat secara tertulis.
Menjelang sore, seorang rekan aktivis lingkungan hidup memberikan nomor telepon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).Aktivis tersebut menyarankan agar konfirmasi langsung ke Menteri.Apalagi, konfirmasi yang di ajukan redaksi secara tertulis ke kementerian LHK hingga 2 pekan belum di jawab terkait ekspor limbah B3 SBE PT.SDS apakah mempunyai ijin dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 pasal 123 ayat 4 tentang larangan ekspor limbah B3.
Secara bersamaan, di dapat copy surat rekomendasi/persetujuan ekspor limbah B3 SBE PT SDS yang di keluarkan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun yang di kirim oleh seseorang yang belum di ketahui identitasnya.Setelah di pelajari, surat tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang akan di buat pada edisi berikutnya.(riki)