Dumai-Perusahaan pengelola limbah B3 di kota Dumai PT.Echo Oils membuang limbah B3 jenis N108 di jalan raya Kelurahan Purnama tepatnya jalan di depan kantor Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (6/11/2021). Warga yang melintas mencium bau aroma yang busuk dari limbah B3 yang sebagian masuk ke parit dan lainnya berserak di tepi jalan raya. Pantauan di lapangan, hingga siang hari pihak perusahaan penampung limbah B3 dari PT.Echo Oils masih membiarkan limbah berserak di tepi jalan raya. Camat Dumai Barat Irawan Sukma ketika di tanyakan tentang limbah B3 yang di buang di tepi jalan raya, mengatakan bahwa limbah berasal dari perusahaan di Lubuk Gaung namanya Echo Oils. Ironisnya, pekerja PT.Echo Oils tidak menjaga limbah yang berserak di jalan agar warga pengguna jalan tidak melindasi limbah B3. Dengan tidak tampak pekerja di lapangan terkesan perusahaan PT Echo Oils tidak peduli akan lingkungan hidup.
Data yang di peroleh, di sinyalir PT.Echo Oils Dumai tidak mempunyai alat dan mesin pengolah limbah B3 yang lengkap. Daya tampung untuk penampungan sementara limbah B3 hanya berukuran kecil dengan volume yang kecil pula. Luas lahan perusahaan juga sangat kecil dan tidak layak untuk sebuah perusahaan penampung dan pengolah limbah.Makanya, setiap limbah B3 yang di ambil dari perusahaan penghasil limbah B3 dari perusahaan industri CPO di Kota Dumai tidak di olah di lahan milik perusahaan, namun langsung di angkut ke luar kota Dumai.Belum di ketahui, dalam bentuk apa yang di hasilkan dari pengelolaan limbah B3 oleh PT Echo Oils.Apa jadi batu bata atau pupuk, belum terdengar oleh kalangan media.
Perusahaan CPO di kota Dumai sebagai penghasil limbah B3 yang bekerjasama dengan perusahaan limbah PT.Echo Oils juga harus bertanggung jawab, kemana limbah B3 miliknya di bawa oleh PT Echo Oils.Karena perusahaan penghasil limbah telah membayar dengan hitungan per kg ke PT.Echo Oils untuk mengolah limbah.Belum di ketahui, perusahaan mana penghasil limbah B3. PT.Echo Oils hanya mengolah limbah bukan penghasil limbah.
Biasanya, perusahaan pengolah limbah B3 jika tidak dapat mengolah limbah B3, limbah B3 di serahkan ke perusahaan pemanfaat. Jadi, ada 3 alur perusahaan dalam hal limbah B3, yaitu pemilik limbah B3 dalam hal ini perusahaan CPO di kota Dumai.Kemudian, perusahaan pengolah limbah dan terakhir perusahaan pemanfaat limbah.Jika, sudah di olah oleh perusahaan pemanfaat, pemilik awal penghasil limbah B3 dari perusahaan CPO akan menerima sertifikat bahwa limbahnya telah di olah dan dapat di manfaatkan. Yang sering terjadi, perusahaan pengolah limbah tidak mengolah limbah B3 yang di terimanya dari perusahaan CPO, melainkan limbah B3 langsung di bawa ke luar Kota Dumai.Hal ini dapat di kategorikan perusahaan limbah B3 tersebut tidak kredibel atau tidak layak sebagai perusahaan pengolah limbah B3.
Pembuangan limbah B3 di jalan raya kerap terjadi, seperti limbah B3 yang di buang pada daerah Gelombang kabupaten Siak, daerah Balam kabupaten Rohil dan bulan lalu limbah di buang pada tepi jalan Gatot Subroto dekat SPAM Sungai Mesjid Dumai.Selama ini, perusahaan limbah B3 tertentu tidak melaporkan pengangkutan limbah B3 ke instansi Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
Konfirmasi yang di ajukan kepada manajemen PT Echo Oils Mahendran melalui aplikasi Whats App terkait limbah B3 jenis N108 yang di buang di jalan raya depan kantor Kecamatan Dumai Barat hingga berita ini terbit tidak menjawab.(rh)