Dumai  

Presiden Di Harap Bubarkan Labkrim Forensik Karena Tidak Di Akui Majelis Hakim PN Dumai

Dumai-infestigasi-Presiden Republik Indonesia Jokowi di harap membubarkan Laboratorium KriminalĀ  Forensik karena hasil labkrim tidak di akui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang di ketuai Hendri Tobing,SH dengan anggota Irwansyah,SH dan Liena,SH dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Jhonison Hutahaean dengan terdakwa Rengsia boru Silalahi yang di jerat pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Demikian di ungkapkan pemerhati peradilan Dumai Jeston Situmeang. Seperti di ketahui, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Dumai memutuskan bebas terdakwa Rengsia boru Silalahi kamis (21/2/2019).Menurut Situmeang, Majelis Hakim tidak objektif dalam memeriksa terdakwa Rengsia boru Silalahi, karena tidak mengungkap fakta hukum seperti menelusuri dan menanyakan kepada terdakwa tentang tanggal 26 Mei 2013, di mana tanggal tersebut adalah hari minggu, di mana hari libur bank tutup.

Dalam fakta persidangan juga di akui saksi ada perubahan kwitansi dari tahun 2013 di ganti kwitansi pada tahun 2014, dengan isi dan tanggal kwitansi di tahun 2013.Putusan bebas yang di bacakan majelis hakim sudah di prediksi karena dari sejak awal status terdakwa Rengsia boru Silalahi tidak di tahan oleh Majelis hakim denganĀ  ketua majelis Hendri Tobing,SH, yang juga menjabat ketua PN Dumai, ujar Situmeang.

Di tambahkan Situmeang, bahwa dalam perkara pidana lain pemalsuan dokumen pasal 263 KUHP, dengan terdakwa Somad, Hakim Liena,SH dan Irwansyah,SH dengan pelapor Sumijan. Dokumen surat Sumijan tanpa ada sepadan, dan penyidik tanpa melampirkan hasil uji Labkrim Forensik.Karena tidak ada uji Labkrim Forensik, malah sebagai pelapor Sumijan menang, Somad di vonis 3 tahun penjara , sedangkan tuntutan JPU 8 bulan penjara.

Dalam 2 kasus yang berbeda, dengan pasal yang sama 263 KUHP, dan 2 anggota majelis hakim yang sama, Liena SH dan Irwansyah,SH, putusan terdakwa Somad 3 tahun penjara , sementara terdakwa Rengsia boru Silalahi di putus bebas.Dari 2 kasus pidana yang berbeda dengan terdakwa yang berbeda pula, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai tidak berdasar pertimbangan pada Hasil Labkrim Forensik.Apabila Labkrim Forensik tidak di butuhkan di persidangan Pengadilan Negeri, sebaiknya Presiden Jokowi membubarkan Labkrim Forensik, ungkap Situmeang.Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas.(ricky)