Dumai  

Penampungan Ilegal Limbah Minyak Kotor Di Kelurahan Mekar Sari

Dumai- Saat ini di kota Dumai marak terjadi penampungan Ilegal Minyak Kotor atau sering di sebut Miko. Pantauan di lapangan hari ini Sabtu (6/8/2022) di RT 03 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai terlihat tumpukan minyak kotor dalam karung.Di lokasi juga terlihat beberapa tanki timbun untuk pembakaran dan Tanki Timbun yang berisi minyak hasil pembakaran.

Di temukannya lokasi penampungan ilegal minyak kotor berdasarkan informasi yang di sampaikan masyarakat beberapa waktu lalu.Warga sekitar terlihat resah dan tidak setuju ada lokasi penampungan ilegal minyak kotor yang sembunyi- sembunyi dan tanpa ijin resmi pengelolaan limbah kotor dari Pemerintah Kota Dumai. Apalagi, di lokasi penampungan, ada aktivitas pembakaran minyak kotor dan berdekatan dengan kebun kelapa sawit serta pemukiman atau rumah penduduk.

Konfirmasi secara langsung ke rumah Ketua RT 03 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Suhardi mengatakan bahwa pemilik minyak kotor (Miko) tersebut adalah Feri. “Pemiliknya Feri pak, saya tidak ada nomor teleponnya, pakai mobil hitam, sering lewat depan rumah”, ujarnya. Ketika di tanya, siapa dan di mana kerja pak Feri yang punya penampungan Ilegal minyak kotor, Suhardi menjawab tidak tahu.” Saya tidak tahu pak Feri itu kerja di mana karena nomor teleponnya tidak ada”, dalih Ketua RT ini.

Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pihak Kecamatan Dumai Selatan dan Kelurahan Mekar Sari perlu turun ke lokasi untuk menutup penampungan Ilegal Miko ini  karena akan membahayakan warga sekitar bila terjadi kebakaran lahan  akibat aktivitas pembakaran minyak kotor.(zul)