Dumai- Satu- persatu bangunan bersejarah di kota Dumai yang di bangun berpuluh tahun lalu mulai di robohkan dan di ganti dengan bangunan baru. Seperti terlihat senin (18/7/2022), bangunan bekas perkantoran Walikota Lama juga di bongkar hingga rata dengan tanah. Padahal, bangunan tersebut adalah bukti sejarah di tempat ini dulu pusat pemerintahan kota Dumai. Hingga saat ini, masyarakat Dumai masih terbiasa menyebut kantor Walikota Lama.
Menelisik, pola dan cara kerja Pemerintah Kota Dumai yang gemar merobohkan aset bangunan, apa harus bangunan yang lama di robohkan ? Apa tidak ada lahan di tempat lain milik Pemerintah Kota Dumai untuk membuat bangunan baru ? Menurut Walikota Dumai H.Paisal ketika di konfirmasi, di lahan tersebut akan di bangun Mall Pelayanan Publik ( MPP) dengan tujuan pelayanan terpadu satu pintu.
Pembuatan bangunan Mall Pelayanan Publik belum saatnya, mengingat kota Dumai hanya terdiri dari 7 kecamatan dan berpenduduk berkisar 300 ribu jiwa. Bukan seperti kota besar lainnya yang berpenduduk di atas sejuta jiwa dan berpuluh kecamatan yang memerlukan Mall Pelayanan Publik.
Di lahan dan lokasi yang sama bangunan masih layak di fungsikan.Gedung / bangunan yang di robohkan merupakan aset daerah terdapat beberapa kantor/ instansi Pemko Dumai. Di antaranya, DPTSMPT, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Badan Infokom.
Pemborosan anggaran daerah Pemko Dumai dapat di uraikan sebagai berikut. Pertama, lokasi bangunan yang akan di bangun Mall Pelayanan Publik (MPP) ini adalah tanah konsensi.Yang kedua, lahan dan aset tanah Pemko Dumai masih luas di jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Perwira di samping kantor Walikota Dumai.Yang ketiga, jalan HR Subrantas rawan banjir karena letak tanah di bawah permukaan air laut.
Yang ke empat, Pemko Dumai tidak punya Gedung/ Bangunan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kepegawaian.Apa tidak malu Pemko Dumai jika pegawainya numpang Diklat Kepegawaian ke daerah lain ? Yang terakhir, kebutuhan infrastruktur yang mendesak, seperti membangun gedung sekolah SD dan SMP Negeri yang baru, pembuatan jalan di pemukiman masyarakat yang belum tersentuh pembangunan.(rh)