Dumai-infestigasi-Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang di pimpin Alfonsus Nahak,SH,MH dengan anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing,SH,MH, Adiswarna Chain,SH MH memutus bebas terdakwa Sri Wanah selasa (5/3/2019) pukul 10.00 WIB, dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Sri Wanah merupakan calon anggota legislatif daerah pemilihan 2, Dumai Timur-Medang Kampai dari Partai Nasdem nomor urut 1, dalam kasus perkara pidana khusus pemilu. Sri Wanah di duga melibatkan ASN Fathomi dalam kegiatan bakti sosial sunatan massal di kelurahan Pelintung tanggal 3 januari 2019 pukul 08.30 WIB. Dalam pertimbangannya. majelis hakim menyatakan bahwa bukti JPU hanya satu unsur yaitu satu-satunya saksi berdasarkan pendapat saksi ahli.
Menurut pendapat majelis hakim PN Dumai, Sri Wanah tidak terbukti bersalah melibatkan ASN dalam kegiatan bakti sosial sunatan massal. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai Maiman Limbong,SH menuntut terdakwa Sri Wanah 3 bulan penjara 6 bulan percobaan, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.Pantauan selama persidangan selalu ramai pengunjung.(ricky)