Infestigasi-dumai-Operasi Yustisi yang di laksanakan Pemerintah Kota Dumai selama 4 hari, dari tanggal 9-12 juli 2019 berhasil menjaring 99 orang tidak membawa KTP, terdiri dari 58 pria dan 41 wanita.Namun yang mengikuti sidang 92 orang, 51 pria dan 41 wanita dengan denda keseluruhan sebesar Rp.3.994.000.
Operasi Yustisi yang di pimpin kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota H.R.Bambang Wardoyo,SH yang di bantu unsur TNI dan Polri cukup bergetar di kalangan wanita malam.Bagaimana tidak, tim menelusuri dan mendatangi lokasi tempat kos-kosan wanita malam seperti jalan semangka dan jalan anggur.Menurut Bambang Wardoyo, tim telah mengetahui keberadaan kos-kosan yang tidak mempunyai izin.
Sasaran operasi yustisi kali ini belum terfokus kepada izin usaha hiburan malam yang tidak punya izin.Hal ini perlu di lakukan, agar jangan sampai terjadi seperti di Tanjung Balai Karimun propinsi kepulauan riau, di mana masyarakat menutup usaha hiburan malam.(ricky)