Dumai  

Oknum Aparat Pembeking Kegiatan Ilegal CPO Harus Paham UU Pers

Infestigasi-dumai-Kerisauan oknum aparat pembeking kegiatan ilegal CPO dan permainan mesin ketangkasan di kota Dumai yang menjadi sorotan dan pemberitaan media ini, harus memahami Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.

Pada Pasal 6 berbunyi, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Apalagi, jika seorang jurnalis telah mempunyai Sertifikasi dan Kartu Uji Kompetisi Wartawan (UKW) yang di keluarkan oleh Dewan Pers, maka wartawan tersebut telah terdaftar di Dewan Pers.
Terkait pemberitaan yang terbit, tentang judul berita Oknum Aparat Inisial K Beking Penampungan CPO Ilegal Milik Ahok di Sungai Mesjid, beberapa orang minta agar berita di hapus, namun redaksi menolak keras.Begitu juga halnya, seorang oknum aparat yang bertugas di kecamatan Bukit Kapur, yang mana beberapa waktu lalu menanyakan keberadaan penulis kepada seorang rekan, namun rekan tersebut menyarankan langsung cari yang bersangkutan ke rumah, jangan tanyakan kepada dirinya.Lagi-lagi, oknum aparat tersebut merasa terganggu kegiatan penampungan cpo ilegal di Bukit Kapur di beritakan.
Seperti di ketahui, hingga saat ini penampungan cpo ilegal di sungai mesjid milik Ahok masih bebas beroperasi. Ketika di konfirmasi, Ahok tidak melakukan hak jawab,dari mana asal cpo yang di miliki, juga dokumen dan faktur cpo serta ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta terkait lokasi penampungan cpo di sungai mesjid serta siapa bekingnya.
Akan tetapi, Ahok bukan menjawab pertanyaan, malah menyuruh oknum aparat inisial K untuk menelpon penulis.Dalam perbincangan terakhir via telepon selular, oknum aparat inisial K memotong pembicaraan jangan banyak tanya, kalau mau naikkan ke media naikkan saja, ujar K.Ada yang menyampaikan kepada penulis, kenapa yang lain bisa hapus berita, kamu tidak bisa.Redaksi hanya menjawab, jangan samakan semua media dan wartawan.(rh)