Dumai  

Menelusuri Penjemput Uang Rp.50 Juta Terkait Penerimaan Gratifikasi Dengan Tersangka Zulkifli AS

Dumai-Komisi Pemberantasan Korupsi perlu menelusuri siapa orang suruhan yang menjemput uang Rp.50 juta dari seorang pengusaha di kota Dumai terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.Seperti di ketahui, bahwa KPK telah menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka korupsi dengan 2 pasal. Sangkaan pertama mengenai dugaan memberi suap kepada Yaya Purnomo sebesar Rp.550 juta untuk pengurusan DAK kota Dumai APBD P tahun 2017 dan APBD tahun 2018. Sedangkan sangkaan ke dua terkait menerima uang Rp 50 juta dari seorang pengusaha di kota Dumai dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Informasi yang di peroleh, bahwa saat itu, Zulkifli AS kekurangan dana rp.100 juta untuk di berikan kepada Yaya Purnomo, yang bekerja sebagai  pejabat kepala seksi (kasi) di Kementerian Keuangan.Zulkifli AS menghubungi kepala dinas yang berkantor di jalan H.R Subrantas.Kepala dinas tersebut berdiskusi dengan bawahan untuk mencari dana rp.100 juta.Akhirnya dapat pinjaman dana dari seorang pengusaha di kota Dumai, namun jumlahnya hanya rp.50 juta. Penjemputan uang rp.50 juta di duga di lakukan oleh Mr X, yang merupakan warga sipil non PNS.

Atas jasa penjemputan uang Rp 50 juta,  Zulkifli AS di duga merekomendasikan Mr.X untuk mendapatkan pekerjaan rutin di suatu instansi di Pemko Dumai. Pekerjaan rutin ini telah berjalan memasuki 3 tahun.Redaksi belum dapat menghubungi Zulkifli AS mengenai kebenaran Mr X menjemput dana rp.50 juta dan dugaan kompensasi pemberian kerja rutin.Berhubung Zulkifli AS saat ini masih berada di tahanan KPK dan  tidak dapat di hubungi.

Media online www.infestigasi.com  bekerja layaknya detektif, spesialis memuat berita kasus korupsi, kasus pencemaran lingkungan dan limbah B3, kasus penyerobotan tanah masyarakat, kasus ilegal CPO dan ilegal lainnya di wilayah Propinsi Riau.Mengedepankan kasus  temuan di lapangan dengan  menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik  dan Kode Etik Prilaku Wartawan sesuai amanat UU Pers.(rh)