Dumai  

Keterangan Saksi Fendi Naiburhu Bertolak Belakang dan Berbelit-belit

Dumai-Infestigasi.com-Keterangan saksi Fendi Naiburhu yang merupakan karyawan dan supir terdakwa Rengsia boru Silalahi kamis (22/11/2018) di Pengadilan Negeri Dumai kasus pidana dugaan pemalsuan tanda tangan terlihat bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya A.Hutagalung.

Dalam kesaksiannya, Fendi Naiburhu menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2013  pukul 18.00 atau 6 sore, J.Hutahaean datang ke rumah Rengsia boru Silalahi untuk meminjam uang Rp.1 Miliar dengan jaminan Surat Sertifikat Tanah Rumah.Karena hari malam, Rengsia boru Silalahi menyarankan J.Hutahaean datang ke esokan hari dan harus ada boroh (jaminan sesuatu) yang di serahkan.

Pada tanggal 11 Mei 2013 pukul 09.00 wib , menurut keterangan Fendi Naiburhu, J.Hutahaean datang ke rumah Rengsia boru Silalahi, untuk meminjam uang, namun karena uang belum terkumpul, Rengsia memberi pinjaman Rp.500 juta.Penandatanganan pinjaman uang di atas kwitansi di lakukan di dalam rumah Rengsia boru Silalahi jalan merdeka, dan hanya di hadiri oleh 3 orang, J.Hutahaean, saksi Fendi Naiburhu dan Rengsia boru Silalahi.Setelah penanda tanganan kwitansi, Rengsia boru Silalahi dan Fendi Naiburhu mengendarai mobil sendiri, di ikuti oleh J.Hutahaean mengendarai mobil sendiri menuju ke Bank Mandiri.Penyerahan uang Rp500 juta oleh Rengsia boru silalahi kepada J.Hutahaean di lakukan di Bank Mandiri.

Pada tanggal 16 Mei 2013, J.Hutahaean menurut keterangan Fendi Naiburhu, datang ke rumah Rengsia boru Silalahi untuk meminjam uang lagi Rp.500 juta.Setelah penanda tanganan kwitansi Rp.1 Miliar, di mana  kwitansi tanggal 11 Mei 2013 dengan pinjaman Rp.500 di gabung dengan pinjaman rp.500 juta di tanggal 16 Mei 2013, jadi yang tertera di kwitansi tanggal 16 mei 2013 sebesar Rp.1 miliar.Setelah penandatangan kwitansi, Rengsia boru silalahi di dampingi Fendi Silalahi dan di ikuti J.Hutahaean menuju Bank Mandiri, sesampai di Bank Mandiri, Rengsia boru Silalahi memberi uang kepada J.Hutahaean sebesar Rp.500 juta.Setelah tanggal 16 mei 2013, Rengsia boru Silalahi kembali menulis di kwitansi bahwa pinjaman uang dalam tulisan titipan uang kepada J.Hutahaean di berikan tanggal 20 mei 2013 sebesar rp.500 juta  22 mei 2013 sebesar rp.500 juta,  26 mei 2013 sebesar rp 500 juta, serta 29 mei 2013 sebesar rp.600 juta.

Fendi Silalahi sebagai saksi dari pihak terdakwa Rengsia boru Silalahi dan di bawah sumpah, mulai nampak gelisah di cerca pertanyaan oleh majelis hakim yang di pimpin Hendri Tobing,SH.Ketika di minta majelis hakim memperagakan posisi duduk saksi dan Rengsia boru silalahi, Fendi berkata bahwa dirinya duduk sejajar dan berdekatan dengan Rengsia boru silalahi, sementara J.Hutahaean duduk sejajar dan berdekatan dengan saksi A.Hutagalung.Keterangan Fendi Naiburhu di awal, bahwa yang ada dalam rumah Rengsia boru silalahi adalah 3 orang, J.Hutahaean, Rengsia boru Silalahi dan dirinya, namun ketika beberapa puluh menit kemudian keterangannya berubah, ada 4 orang dalam rumah, saksi A.Hutagalung turut hadir dalam setiap penulisan di kwitansi oleh Rengsia boru silalahi terhadap pinjaman uang J.Hutahaean.

Hakim juga menanyakan di Bank mana saja di ambil uang untuk di berikan kepada J.Hutahaean, Fendi mengatakan di Bank Mandiri dan Bank BNI, sementara di awal keterangan, Fendi mengatakan pemberian uang di Bank Mandiri.Menurut Fendi, Saksi A.Hutagalung tidak hadir di rumah Rengsia boru silalahi pada tanggal 20 Mei 2013.

Yang mengejutkan dalam kesaksian Fendi Naiburhu adalah di lakukan pergantian 4 kwitansi, di mana penulisan awal  kwitansi di lakukan tahun 2013, namun di lakukan perubahan untuk ke 4 kwitansi pada tanggal 16 Mei 2014 dengan alasan utang pokok tidak di bayar oleh J.Hutahaean selama 1 tahun.Pergantian kwitansi dengan tulisan  titipan uang dengan nominal angka yang sama, tanggal dan bulan yang sama , hanya tahun yang berubah dari 2013 menjadi 2014.Ketika di tanya Hakim, ke 4 kwitansi tahun 2013 di kemanakan, saksi menjawab kwitansi yang lama di corat – coret di beri tanda silang dan di serahkan kepada J.Hutahaean.Hakim mempertanyakan kenapa kwitansi harus di ganti, di jawab saksi kesepakatan kedua belah pihak antara Rengsia boru silalahi dan J.Hutahaean.Keterangan Fendi Naiburhu sama dengan saksi A.Hutagalung yang mengatakan ada pergantian 4 kwitansi.Hakim juga mempertanyakan kenapa saksi tidak menjadi saksi di kwitansi, di jawab tidak mau terlibat dalam masalah hutang piutang.Keterangan saksi Fendi Naiburhu terlihat berbelit-belit.

Ketika majelis hakim menunjukkan kwitansi yang identik tanda tangan J.Hutahaean pada tanggal 20 Agustus 2013, Fendi mengakui tidak tahu dan tidak pernah melihat.Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, 4 kwitansi , di antaranya kwitansi tanggal 16 mei 2013 dengan tulisan uang sebesar Rp.1 miliar, tanggal 20 mei 2013 sebesar Rp.500 juta, tanggal 26 mei 2013 Rp.500 juta serta tanggal 29 mei 2013 sebesar Rp.600 juta adalah Non identik tanda tangan J.Hutahaean.

Ada nampak kejanggalan, ketika saksi  di tanya oleh penasehat hukum terdakwa Mangara Tampubolon dan giliran saksi Fendi Naiburhu menjawab, nampak kepala Mangara Tampubolon, SH mengangguk-angguk  ke arah saksi apakah anggukan ini tanda memberi isyarat sesuatu kepada saksi Fendi Naiburhu ?Atas keterangan saksi Fendi Naiburhu, terdakwa Rengsia boru silalahi Tidak Keberatan.Namun Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho,SH keberatan dengan saksi Fendi Naiburhu dengan alasan Fendi Naiburhu selalu hadir menyaksikan jalannya persidangan.Mendengar keberatan JPU, ketua majelis hakim Hendri Tobing, SH memerintahkan panitera untuk mencatat keberatan JPU.

Fendi Naiburhu mengakui bahwa pinjaman uang oleh J.Hutahaean di lakukan tanggal 11 Mei 2013 sebesar Rp500 juta, tanggal 16 mei 2013 sebesar Rp.500 juta, tanggal 20 mei 2013 sebesar rp.500 juta, tanggal 26 mei 2013 sebesar rp.500 juta dan tanggal 29 mei Rp.600 juta.Total keseluruhan pemberian uang pinjaman dari Rengsia boru Silalahi kepada J.Hutahaean sebesar Rp.2,6 Miliar.Ketika di tanya oleh majelis hakim, siapa yang menyediakan kwitansi dan meterai serta menulis di kwitansi, di jawab Fendi Silalahi adalah yang menulis dan menyediakan kwitansi serta meterai adalah Rengsia biru Silalahi.

Sebelum mendengar keterangan saksi Fendi Naiburhu, JPU membacakan keterangan tertulis saksi dan ahli dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, karena setelah 3 kali pemanggilan tertulis dari JPU, ke 2 orang saksi tidak dapat hadir di Pengadilan Negeri Dumai untuk di minyak keterangan.

2 orang saksi dan ahli dalam keterangan tertulis berita acara pemeriksaan di bawah sumpah, AKBP Ungkap Siahaan, MSi dan Chairunisa menerangkan bahwa 4 kwitansi Non Identik dengan tanda tangan J.Hutahaean, Pembanding  ada 2, di antaranya tanda tangan J.Hutahaean pada pembelian mobil rush, dan tanda tangan J.Hutahaean pada buku tabungan BCA.Atas keterangan saksi dan ahli dari Laboratorium Forensik Poldasu, terdakwa Rengsia boru Silalahi keberatan.(ricky)