Infestigasi-dumai- Dalam perkara yang menimpa terdakwa Azwa Hamdany alias Abeng, ke profesionalan dan rasa keadilan dari pihak atau oknum majelis hakim yang mengadili perkara ini benar benar di ” uji “, ujar Cassarolly Sinaga SH, kamis (31/10/2019)
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Azwa Hamdany Alias Abeng, Cassarolly Sinaga SH usai melakukan penyerahan berkas eksepsi ( bantahan untuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hengky Munte SH ) terhadap kliennya kepada Majelis Hakim.
Lebih lanjut Cassarolly Sinaga mengungkapkan, bahwa perkara yang menimpa klien sangat unik dan karena keunikan perkara ini, tingkat keprofesionalan aparat hukum, mulai dari oknum penyidik Kepolisian, JPU dari Kejaksaan dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kls IA Dumai menurut Cassarolly Sinaga SH benar benar di ” uji “.
” Yang di permasalahkan atau yang di buat sebagai dasar mempidanakan klien saya adalah Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP ( Kitab Undang Hukum Pidana ) sementara, aset atau objek yang di maksud di gelapkan/ di curi dalam perkara ini masih merupakan harta gono-gini yang belum di pindah tangankan oleh si pemilik sah.Barang yang di maksud dalam pasal dakwaan ini masih utuh atas nama klien saya.Dan mereka berdua belum ada tercatat di Badan Catatan Sipil sebagai pasangan suami istri yang sudah cerai.Jadi bagai mana mungkin harta atau aset atas nama klien saya ( terdakwa ) di sebut di gelapkan dan dicuri oleh terdakwa sendiri ?.Ini kan benar benar aneh, ungkap Cassarolly Sinaga SH juga di amini temannya Andreas F Hutajulu SH.
Di tambahkannya, kalau penerapan dakwaan pelanggaran Pasal 362 Jo 367 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum dan oknum penyidik Kepolisian Resort Dumai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapanganDi mana dengan dalih dan alasan tidak di laksanakannya isi surat akta perjanjian yang menyebut akan menyerahkan sebahagian harta gono-gini tanggal 5 Maret 2019 lalu, istri sebagai penggugat menurut Cassarolly Sinaga SH nekad melaporkan kliennya, Azawa Hamdany alias Abeng sebagai pelaku penggelapan dan pencurian aset harta gono-gini mereka ke pihak Polres Dumai.
Sehingga atas laporan dugaan perampasan, pencurian dan penggelapan harta gono-gini itu terdakwa Hamdany alias Abeng, yang berdomisili di jalan Gajah Mada, Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur itu menurut Cassarolly Sinaga SH, di masukan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai ke sel tahanan rutan Dumai.
Lebih rinci ke dua Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa Abeng sebelumnya telah di gugat istiri (arini) untuk pisah ( cerai ).Namun sejauh ini menurut Cassarolly Sinaga belum punya dokumen ( surat ) cerai yangt sah. Sementara saat penanda-tanganan akta perjanjian pembagian harta gono gini yang di maksud pelapor. klien mereka menurut Cassarolly Sinaga masih dalam sel tahanan karena di laporkan istrinya melakukan KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ).
Memang menurut informasi yang kami terima, bahwa klien kami berjanji memberikan beberapa aset kepada istrinya ( pelapor ), asal dirinya bisa di tolong, di lepaskan dari jeratan perkara KDRT yang menjeratnya pada tahun 2018 silam.Di karenakan sampai tanggal yang di janjikan tidak di wujudkan maka istri terdakwa melaporkan terdakwa dengan tuduhan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHP ke Polisi.
Sementara isi pasal 362 yang di dakwan Jaksa Penuntut Umum menyebut, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah menurut Cassarolly tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pasal 367 menyebut pencurian yang di lakukan oleh sanak atau keluarga dari korban, dalam hal ini anak, di sebut pencurian dalam kalangan keluarga menurut kuasa hukum terdakwa Abeng, Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya, kedua penasehat hukum terdakwa Abeng, Cassarolly Sinaga, SH bersama Andreas F. Hutajulu SH membantah dakwaan tersebut dengan mengajukan Eksepsi.
“Apa yang didakwa jpu itu tidak tepat, jelas-jelas perkara ini murni perdata bukan pidana,” tegas Cassarolly. Menurutnya, hal ini penting di sampaikan bukan hanya semata mata untuk kepentingan terdakwa melainkan demi tegaknya hukum dan keadilan. ”Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan kita, di mana nantinya setiap Perjanjian dapat di pidanakan. Hal ini tentu saja melabrak mekanisme hukum acara yg mnjadi roh dalam penegakan hukum.” cetus Cassarolly.
Lebih lanjut Cassarolly menegaskan apa yang di uraikan JPU dalam dakwaannya merupakan rangkaian perbuatan keperdataan sehingga sangat tidak tepat jika harus di selesaikan dengan mekanisme hukum pidana.“Tidak masuk logika hukum pula terdakwa yang masih merupakan suami sah dari pelapor di tuduh mnggelapkan/mencuri harta yang notabene juga milik terdakwa karena merupakan harta bersama,” tutup Cassarolly.( Mulak Sinaga )