Dumai  

JPU Tuntut Terdakwa Sri Wanah 3 Bulan Penjara 6 Bulan Percobaan

Dumai-infestigasi-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai Maiman Limbong,SH menuntut terdakwa Sri Wanah 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai jumat (1/3/2019) pukul 10.00 WIB , ramai di kunjungi pengunjung. karena Sri Wanah merupakan calon anggota legislatif dari Partai Nasdem nomor urut 1 daerah pemilihan kecamatan dumai timur -medang kampai.

Pukul 15.00 WIB sidang di gelar untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Sri Wanah, dan pukul 17.00 WIB, kembali di gelar sidang dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.

JPU tetap dengan pendirian atas dakwaan tuntutan yang di bacakan 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.Sesuai dengan isi UU Pemilu,  Pengadilan Negeri Dumai hanya di beri waktu selama 7 hari untuk memutus perkara pidana pemilu.Sidang akan kembali di gelar selasa (5/3/2019)  dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Sri Wanah.(ricky)