Dumai  

Jaksa Agung Di Desak Usut Aset Dinas Perikanan Propinsi Riau Beralih Ke Perusahaan CPO Di Lubuk Gaung

Dumai-Jaksa Agung ST Burhanuddin di desak mengusut kasus aset tanah negara  milik Dinas Perikanan Propinsi Riau seluas 50 hektar atau tepatnya 50.150 m2 yang terletak di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.Tanah tersebut beralih ke perusahaan CPO di kelurahan Lubuk Gaung.Aset tanah negara tersebut sesuai titik koordinat dan denah gambar berbatasan dengan sungai Mahang.Namun, saat ini tanah negara tersebut berdiri pabrik industri CPO.Tanah negara yang di peruntukkan untuk budi daya  tambak ikan oleh Dinas Perikanan Propinsi Riau di duga telah di jual ke salah satu perusahaan industri CPO.Untuk mengelabui, seolah tanah negara aset dinas perikanan propinsi Riau tersebut masih ada, sebagai penggantinya, lahan tersebut  berada di Tanjung Penyembal di suatu kecamatan yang sama, yaitu kecamatan Sungai Sembilan.

Informasi dan data yang di terima, lokasi tanah negara milik aset dinas perikanan propinsi Riau dengan batas-batas Utara berbatasan dengan Laut 170 meter, Timur  dengan Sungai Mahang 295 meter, Selatan  dengan jalan 170 meter, Barat dengan tanah Assuari 295 meter. Akta Jual Beli (AJB) Tanah di tanda tangani Penghulu Kampung Lubuk Gaung Nurzaman, ketika itu di ketahui dan di tanda tangani Camat Bukit Kapur Drs, Nurdin Bakar tanggal 22 Februari 1986, di kutip dari mimbar negeri.com.Pada tahun itu, seluruh wilayah di kecamatan Sungai Sembilan masuk dalam kecamatan Bukit Kapur kota Administratif Dumai.Yang paling menarik menurut sumber ini bahwa di sebut-sebut  Sungai Mahang yang membelah tanah Dinas Perikanan Provinsi Riau kabarnya sungai Mahang di luruskan ke laut, tujuannya tidak lain untuk menghilangkan bukti batas tanah Dinas Perikanan Provinsi Riau tersebut.

Kejaksaan negeri Dumai terkesan tidak serius mengungkap kasus raibnya tanah negara milik dinas perikanan propinsi Riau yang terletak di kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Padahal, beberapa tahun lalu terdengar informasi di kalangan media, kejaksaan negeri Dumai mengusut dan memeriksa saksi terkait kasus tanah negara milik aset dinas perikanan propinsi Riau yang di jual kepada salah satu perusahaan industri CPO di Lubuk Gaung namun hingga saat ini kasus ini semakin tidak jelas arahnya.

Untuk menelusuri kasus ini, penulis melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kejari Dumai dan Kasi Pidsus pada jumat (29/1/2021).Ini menjadi suatu tanda tanya, karena konfirmasi yang di ajukan adalah untuk mendukung pemberantasan korupsi.Jika tidak pernah memanggil saksi dalam menangani perkara ini, Kejari Dumai dan Kasi Pidsus hanya perlu menjawab tidak pernah menangani kasus ini. Seandainya, kasus ini di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau juga perlu di tanggapi dan di jawab, agar media sebagai sosial kontrol dapat mengawasi setiap kasus pidana yang di lakukan penyelidikan oleh aparat hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berani mengungkap kasus tanah milik negara di Labuhan  Bajo di Propinsi NTT. Puluhan orang mafia tanah di tetapkan sebagai tersangka pada kasus tanah negara di Labuhan Bajo.Untuk kasus tanah negara yang di jual ke pihak industri CPO, perlu kiranya Jaksa Agung untuk mengusut kasus ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengingatkan jajarannya agar kewenangan selaku Jaksa jangan di salahgunakan dan di jadikan sebagai objek transaksional dalam penanganan perkara.Sebab, di tengah upaya memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust), masih terdapat sejumlah fakta terkait Jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya   untuk tindakan tercela. Sehingga berdampak atas penilaian publik terhadap institusi kejaksaan.

“Ingatlah, kiprah Kejaksaan merupakan wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa yang pintar tapi tidak berintegritas, saya hanya butuh jaksa yang pintar dan berintegritas!” tegas Jaksa Agung.Dalam waktu dekat, penulis akan melapor kasus ini ke Jaksa Agung di Jakarta.(rh)