Dumai- Praktek Ilegal logging kembali marak di Bulu Hala dan Senepis kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.Informasi terkini yang di peroleh, ada sekitar 11 orang pelaku ilegal logging meluluh lantakkan hutan di kecamatan Sungai Sembilan, pelaku di antaranya, Sut, An, Po,Si, Suh, Ar, He, Ag.
Untuk pengurus dari ilegal logging tersebut inisial R.Setiap pelaku ilegal logging di kenakan biaya Rp.100.000/ ton untuk di setor ke R dan kemudian R membagi uang yang terkumpul ke orang-orang yang meminta uang agar kegiatan ilegal logging berjalan aman.Setiap malam ada sekitar 200 ton kayu ilegal logging yang di angkut dari hutan di Bulu Hala dan Senepis kecamatan Sungai Sembilan, di muat ke dalam gerobak besar dan di tarik menggunakan mobil Daihatsu Taft atau Rocky menuju gudang penyimpanan.
Konfirmasi yang di ajukan via WA malam ini sabtu (17/7/2021) kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Sembilan AKP Rinaldi Situmeang SH terkait kembali maraknya praktek ilegal logging di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan dan apa kenal dengan pengurus Ilegal logging inisial R serta dalam konfirmasi di kirimkan juga gambar tentang kayu yang di rakit di hutan dan di tarik dengan gerobak di darat, hingga berita terbit Kapolsek Sungai Sembilan belum menjawab.(rh)