Dumai-infestigasi-Edo pegawai Pengadilan Negeri Dumai melarang redaksi memfoto persidangan di Pengadilan Negeri Dumai kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rensia boru silalahi senin (21/1/2019).Agenda sidang, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho.
Ketika ketua majelis hakim Hendri Tobing,SH membuka persidangan terbuka untuk umum, redaksi yang duduk di barisan belakang akan memfoto melalui ponsel dalam persidangan, dari arah samping kiri Edo, pegawai Pengadilan Negeri Dumai menghampiri sambil berkata jangan di foto, di larang pak ketua hakim Hendri Tobing , ujar Edo.
Menghindari ribut di ruang persidangan, redaksi urung memfoto, dan mengikuti jalan persidangan. Seusai sidang, redaksi menemui Edo yang berkepala botak di luar ruangan, dan menanyakan perihal larangan memfoto di ruang sidang.Menurut Edo, pak ketua Hendri Tobing telah memesan kepadanya agar tidak memfoto majelis ketika persidangan sedang berlangsung.
Redaksi menawarkan kepada Edo, apa ingin di lapor ke kantor polisi, menghalangi tugas wartawan ? “Saya ini anak buah bang, di suruh ketua PN, kalau salah saya minta maaf”, ujar Edo.Kejadian serupa juga di alami Manalu, wartawan koran Aktual, beberapa waktu lalu, di mana Manalu di larang memfoto oleh majelis hakim Tobing, SH yang merupakan humas Pengadilan Negeri Dumai.
Ketua Pengadilan Negeri Dumai Hendri Tobing,SH tidak memahami tentang UU Pers Nomor 40 tahun 1999.Dalam pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.Pelarangan peliputan wartawan,sesuai pasal 18 dapat di ancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta.(ricky)