Dumai  

Ekspor Limbah B3 SBE PT.SDS Di Duga Melanggar PP 101 Tahun 2014 Pasal 123 ayat 4

Infestigasi-dumai-Ekspor limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) PT.Sari Dumai Sejati (SDS) ke negara Malaysia di duga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 pasal 123 ayat 4 yang mengatakan, ekspor limbah B3 sebagainana di maksud pada ayat 1 huruf b dapat di lakukan jika tidak tersedia teknologi pemanfaatan limbah B3 dan/atau pengolahan limbah B3 di dalam negeri.

Apakah PT SDS melakukan ekspor limbah B3 SBE menggunakan pasal 123 ayat 1 huruf b ? Pada pasal ini di yang berbunyi, dalam hal setiap orang yang menghasilkan limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Pengolahan Limbah B3 yang di hasilkannya dapat melakukan ekspor limbah B3 yang di hasilkannya. Namun, sesuai pasal 123 ayat 4, pasal 123 ayat 1 huruf b tidak bisa di pakai, karena teknologi pemanfaatan limbah B3 telah ada di dalam negeri.

Pada saat PP nomor 101 tahun 2014 yang di tetapkan tanggal 17 Oktober 2014, kemungkinan belum ada teknologi pemanfaatan limbah b3 di dalam negeri, namun seiring berjalannya waktu, beberapa perusahaan pengolahan limbah B3 di Indonesia telah banyak berdiri menggunakan teknologi pemanfaatan limbah B3, seperti di propinsi Banten dan DKI.

Humas PT.SDS Camero ketika di konfirmasi via WA dan di telepon tidak menjawab dan di arahkan untuk mengajukan konfirmasi secara tertulis.Juga, ketika di tanyakan konfirmasi akan di ajukan melalui surat elektronik atau email, Camero juga tidak bersedia dan tetap bersikeras konfirmasi melalui surat, yang mana surat akan di teruskan ke bagian legal perusahaan. Camero juga ketika di tanya berapa lama waktu menunggu jika konfirmasi melalui surat, tidak memberikan kepastian berapa hari menjawab konfirmasi dan klarifikasi.Saat ini di era pandemi Covid-19, segala sesuatu kerja dan surat menyurat melalui online. Limbah B3 SBE  PT SDS telah menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) area perusahaan, menunggu untuk di ekspor ke negara tujuan.

Kepala seksi P2 kantor Bea Cukai Dumai Agus ketika di konfirmasi di ruang kerja selasa,  26 Mei 2020 membenarkan ada ekspor limbah B3 SBE PT.SDS ke Malaysia, namun untuk lebih mendetail Agus mengarahkan kepada seksi pabean, Wahyudi yang mengetahui permasalahan ekspor limbah B3 SBE PT.SDS Dumai.Namun Wahyudi tidak berada di kantor, di tunjuk Thamrin untuk menjawab konfirmasi.

Secara singkat, Thamrin seolah enggan terbuka menjawab konfirmasi tentang ekspor limbah B3 SBE PT.SDS dan tidak menunjukkan dokumen ekspor limbah B3 SBE PT SDS.Thamrin mengarahkan untuk menanyakan ijin ekspor limbah B3 kepada PT.SDS dan Kementerian LHK di Jakarta yang mengeluarkan ijin ekspor.Thamrin tidak menjawab, ketika di terangkan bahwa PP nomor 101 tahun 2014 yang urutan per  UUnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dari SK Menteri maupun Dirjen untuk ijin ekspor limbah B3.Jika, ekspor limbah B3 di ijinkan, Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 harus di rubah terlebih dahulu terutama pada pasal 123 ayat 4, apalagi hingga saat ini PP 101 tahun 2014 masih berlaku.Terkesan, kantor Bea Cukai Pabean Dumai tidak tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang larangan ekspor limbah B3 ke luar negeri yang di tanda tangani oleh Presiden.

Pendapatan negara dari cukai ekspor limbah B3, baik PPN dan PPh juga nol, alias tidak berlaku cukai.Kenapa Bea Cukai Dumai mengabaikan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 pasal 123 ayat 4 ? Konfirmasi yang di ajukan kepada Kementerian LHK melalui nomor kontak 3 telepon kantor KLHK di Jakarta terdengar jawaban, nomor yang di tuju sedang sibuk.(ricky)