Dumai  

BPK RI Di Desak Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Dumai

Infestigasi-dumai-Anggota DPRD Dumai di berikan anggaran tunjangan transportasi dalam APBD Perubahan Dumai tahun 2019 sebagai pengganti fasilitas mobil dinas yang tidak tersedia untuk anggota kecuali 3 orang unsur pimpinan DPRD Dumai periode tahun 2019-2024.

Sejak di lantik dan di ambil sumpah sebagai anggota DPRD Dumai periode tahun 2019-2024 pada tanggal 03 september 2019, seharusnya 3 mobil dinas sekretariat DPRD Dumai yang di pergunakan oleh mantan 3 orang pimpinan dewan di kembalikan kepada sekretariat DPRD Dumai, karena 2 orang unsur mantan pimpinan dewan tidak lagi menjabat pimpinan dewan, sedangkan salah seorang mantan pimpinan dewan tidak duduk lagi menjadi anggota dewan.

Pantauan di lapangan hingga saat ini, 2 orang anggota DPRD Dumai masih memakai fasilitas mobil dinas sekretariat dprd dumai, di tambah  ke 2 orang  anggota dewan tersebut di duga menerima anggaran tunjangan transportasi yang di masukkan dalam slip gaji,Sekretaris DPRD Dumai Fridarson,SH ketika di konfirmasi selasa, 24 desember 2019, perihal 2 orang mantan pimpinan dewan masih menerima anggaran tunjangan transportasi dan juga memakai fasilitas mobil dinas,  mengatakan bahwa 2 orang mantan pimpinan dewan menerima anggaran tunjangan transportasi dan memakai mobil dinas.

Pantauan hari ini, jumat, 03 januari 2019 di gedung DPRD Dumai, 3 mobil dinas yang di pakai 3 orang mantan pimpinan DPRD Dumai belum nampak di garasi DPRD Dumai.Jika di hitung dari bulan september hingga desember 2019. ada 4 bulan ke 2 orang anggota DPRD tersebut menerima anggaran tunjangan transportasi dan memakai fasilitas mobil dinas.Seharusnya, jika menerima anggaran tunjangan transportasi tidak di perkenankan memakai fasilitas mobil dinas sesuai aturan yang berlaku, karena anggota dewan yang lain juga tidak memakai fasilitas mobil dinas.Untuk hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan RI di desak memeriksa dugaan penyimpangan anggaran tunjangan transportasi 2 orang anggota DPRD Dumai, agar anggaran tunjangan transportasi yang di terima selama 4 bulan di kembalikan ke kas daerah.(ricky)