Dumai  

Apakah Ada Mafia Tender di Pemko Dumai ?

Dumai-Proses Lelang secara Elektronik memudahkan publik untuk mengikuti tahapan lelang di Pokmil PBJ Pemerintah Kota Dumai.Dalam sepekan ini, media meributkan pemenang lelang Proyek Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD Dumai Tahun 2023. Pemenang Lelang adalah PT Prima Marindo Nusantara (PMN) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17,9 Miliar.

Persoalan muncul setelah media mengecek ternyata Sertifikat Badan Usaha (SBU) atas nama PT.PMN di duga telah di cabut tanggal 29 Januari 2023. Proses  pasca prakualifikasi tanggal 27 Februari 2023 dan pengumuman pemenang lelang tanggal 9 Maret 2023.Artinya, SBU PT.PMN telah di cabut dan tidak berlaku lagi sebelum proses lelang di umumkan.

Pengecekan pada status permohonan Lembaga SBU di website LPJK PUPR di temukan bahwa PT PMN dengan sub klasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass dengan kode BS002 berstatus Pencabutan. Di tambah lagi, untuk Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan dengan kode BS001 juga berstatus Pencabutan. Detail status Pembekuan dan Pencabutan tersebut tertanggal 29 Januari 2023.

Walikota Dumai H.Paisal SKM Mars ketika di konfirmasi terkait lelang proyek Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman Dumai, kamis (30/3/2023) ada dugaan Mafia Tender di Pokmil Pemko Dumai dulu di sebut Pokja, di mana  pemenang yang di umumkan ternyata SBU tidak berlaku lagi dan di cabut dengan singkat mengatakan, Langsung aja ke Pokja.Ketika di tanya kembali, ada kesalahan Pokja, Paisal menyebut yang bilang kesalahan Pokja siapa ? Mendapat jawaban yang terkesan pembenaran proses Tender,  di pertanyakan, lho, itu kan SBU nya tidak berlaku lagi, apa itu tidak kesalahan Pokja ?, tanya penulis. Walikota Dumai H.Paisal mengarahkan penulis untuk langsung koordinasi dengan Pokja.” Kalau saya tidak bisa jawab karena yang tahu Ketua Pokja”, tutup Paisal.

Ketua Pokja Pemilihan PBJ Kota Dumai, Eka Budi Ariawanto saat di konfirmasi beberapa kali sangat terbuka memberikan klarifikasi melalui aplikasi WA. Bahkan, hingga tengah malam, Eka panggilan akrabnya tetap menjawab pertanyaan yang di ajukan.

Dalam klarifikasinya, Eka mengatakan bahwa SBU masih berlaku  dari tanggal 14 Maret 2022 sampai 13 Maret 2025. Dari dokumen yang di peroleh, SBU tersebut yang ikut proses Lelang di Pokmil dengan Asosiasi yang di ikuti Gapeknas. Namun, karena media ribut ,pada tanggal 30 Maret 2023, perusahaan PT.PMN kembali terlihat  SBU berlaku namun dengan Asosiasi Pelaksana Sertifikasi Aspeknas.Tentu timbul pertanyaan, kalau SBU yang masih berlaku hingga tanggal 13 Maret 2025 kenapa PT.PMN mengurus SBU baru yang di keluarkan tanggal 30 maret 2023 dengan asosiasi yang berbeda ? Di sinyalir  pihak sindikat mafia tender telah mencium gelagat bahwa media telah mengetahui bahwa SBU yang mengikuti proses lelang telah di bekukan dan untuk menutupinya membuat SBU baru yang terbit tanggal 30 Maret 2023.

Terkait 2 dokumen yang berbeda pada satu perusahaan, Eka selaku Ketua Pokja mengatakan, Dua dua nya benar, yang ini merupakan SBU transisi dan yang satunya lagi melalui OSS, dan sah dalam proses tender, ujar Eka. Dokumen kontraktor pemenang ada aslinya, dan sudah di lakukan pembuktian kualifikasi.

Ketika di tanyakan kembali, apakah mengetahui pembekuan SBU tanggal 29 Januari 2023, Eka menjawab, Tidak Tahu. Malah, Eka “membuang’ Badan atau mengalihkan agar  bertanya dan konfirmasi kepada LPSE atas nama Alfiandri.Pengelola LPSE bidang pak
Alfiandri, ungkap Eka.Selaku Ketua Pokja Tunggal, Eka harus bertanggung jawab dan menelusuri jejak dokumen semua perusahaan yang mengikuti proses tender.Eka tidak bisa mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain untuk kesalahan administrasi yang di lakukan.

Mengenai,  apakah akan melakukan Tender Ulang setelah mengetahui SBU atas pemenang telah di cabut, Eka kembali betdalih dan “membuang” badan dengan kata,” Apabila di nyatakan oleh institusi yang berwenang bahwa SBU tersebut tidak berlaku maka, PPK dapat menolak hasil lelang, setelah hasil lelang di tolak, PPK dapat mengajukan tender ulang ke UKPBJ” , sebut Eka. Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemko Dumai Yomi Idriansyah ST selaku PPK untuk kegiatan tersebut ketika di konfirmasi mengatakan,” kami masih klarifikasi sama lpjk dan lkpp”, cetusnya.

Menyimak dari awal konfirmasi mulai dari Walikota Dumai H.Paisal “membuang” badan dan mengarahkan kepada Eka selaku Ketua Pokja. Kemudian Eka lepas tangan dan mengarahkan menanyakan kepada Alfiandri selaku pengelola LPSE, dan Eka juga tidak ingin membatalkan proses lelang yang telah berjalan dan berdalih tidak mengetahui SBU di cabut atau di bekukan.Dan yang berwenang untuk mengusulkan Tender ulang adalah PPK dan PPK juga menunggu klarifikasi dari LPJK dan LKPP. Semua pejabat berkompeten terkait Proses Tender ketika di konfirmasi ” buang” badan. Apakah cara “membuang” badan adalah cara kerja dari Mafia Tender di Pemko Dumai ?

Hati- hati dalam memegang jabatan di Pemerintahan Kota Dumai, Anda di gaji dari Uang Rakyat. (rh)