Dumai  

5 Bulan Status Tersangka Zulkifli,AS Belum Di Tahan KPK

Infestigasi-dumai-Status Tersangka selama 5 bulan yang melekat pada diri Zulkifli,AS terhitung 3 mei 2019 karena  di tetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk),  merupakan suatu penantian yang panjang dan menjemukan bagi masyarakat dumai karena Zulkifli,AS hingga saat ini belum di tahan.Sebagai tersangka, Zulkifli AS juga di cekal ke luar negeri selama 6 bulan, yang mana masa cekal sisa 1 bulan lagi, apakah Zulkifli AS langsung di tahan atau jika tidak di tahan, KPK akan menambah masa pencekalan 6 bulan sebelum 3 nopember 2019.

Banyaknya saksi yang akan di periksa untuk tersangka Zulkifli,AS membuat proses pemberkasan perkara semakin lama, apalagi kadang saksi yang di panggil untuk di minta keterangan  tidak hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, termasuk Zulkifli,AS pernah mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Seperti di ketahui, KPK menetapkan Zulkifli,AS sebagai Tersangka korupsi terkait dengan 2 perkara yang di tuduhkan kepada Walikota Dumai ini, dalam pengurusan DAK kota Dumai yaitu dugaan memberi suap kepada Yaya Purnomo, pejabat kementerian keuangan, sedangkan perkara yang ke 2, di duga menerima gratifikasi dan fasilitas dari pengusaha.

Beberapa orang  saksi yang telah di panggil KPK di himpun dari berbagai informasi di antaranya, Marjoko Santoso, Sya’ari kepala dinas pendidikan kota dumai, Syahminan kepala dinas PUPR kota Dumai, Vera Chyntiana ketua pokja LPSE kota Dumai, Richie sekretaris pokja, Anggi ajudan Walikota Dumai, Suhardi bos PT.Mayatama.

Dalam perkara yang berbeda lagi pada kasus DAK kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk alokasi kota Dumai, KPK  telah memanggil 3 orang saksi, di antaranya 2 orang anggota DPRD kota Dumai dari partai Nasdem yaitu Yusman dan Sutrisno serta seorang ketua yayasan pendidikan Tugiat.Dalam panggilan pertama sebagai saksi, 3 orang tersebut tidak memenuhi panggilan KPK.(ricky)