Dumai-infestigasi.com-Sebanyak 300 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Dinas Perhubungan Kota Dumai tidak terima upah selama 2 bulan terhitung bulan nopember dan desember 2018.THL tersebut terdiri dari tenaga honorer perkantoran dan lapangan, petugas keamanan /security serta petugas cleaning service.
Informasi yang di terima dari sebuah narasumber yang layak di percaya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar tetap memerintahkan tenaga harian lepas untuk tetap bekerja dan menanda tangani daftar absensi di kantor walau tidak terima upah kerja bulan nopember 2018.Jika THL tidak masuk kerja, Asnar akan memberhentikan dan mengganti dengan pekerja yang baru.Bahkan di pastikan untuk upah tenaga harian lepas di bulan desember 2018 juga tidak terima upah.Dari keseluruhan upah tersebut hampir mencapai Rp.1 Miliar.
Permasalahan upah pekerja yang tidak di anggarkan, karena pada APBD Dumai tahun 2018 di pos anggaran dinas perhubungan kota Dumai untuk upah THL hanya di anggarkan untuk 10 bulan, sisa 2 bulan lagi rencana akan di anggarkan pada APBD Perubahan 2018.Namun, karena APBD Perubahan Dumai 2018 di tolak Pemerintah Propinsi Riau karena keterlambatan penyampaian untuk di lakukan verifikasi, berujung tenaga harian lepas tidak terima upah selama 2 bulan.
Kebijakan Asnar yang mempekerjakan tenaga harian lepas tanpa menerima upah jelas melanggar hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003.Kepala dinas perhubungan kota Dumai Asnar ketika di konfirmasi tidak memberikan tanggapan.(ricky)