Dumai-infestigasi-Aktivitas Penampungan CPO Ilegal semakin marak di Riau, dan yang terbesar di duga Milik Raja.Untuk di Kota Dumai, Raja memiliki 1 titik penampungan CPO Ilegal di Puncak kecamatan Bukit Kapur.Di kota Dumai setidaknya ada 12 titik lokasi penampungan CPO Ilegal, yang terbanyak di kecamatan bukit kapur 6 titik, di susul Dumai Barat 2 titik, sungai sembilan 2 titik, dumai kota 2 titik.Pantauan di lapangan untuk wilayah Kota Dumai yang terbesar penampungan CPO di sinyalir milik Raja di area puncak di kecamatan Bukit Kapur, lalu di duga milik Manurung di Bukit Timah kecamatan Dumai Barat.
Cara kerja dengan memanggil supir truk yang melintas di jalan raya, agar masuk ke dalam gudang penampungan.Area tempat mafia CPO Ilegal ini sangat mudah di lihat, karena di depan Lokasi Penampungan di dirikanĀ Pos di pinggir jalan raya untuk memanggil-manggil supir truk dan mengatur arus lalu lintas keluar masuk gudang.Setelah supir Truck masuk ke lokasi, supir membuka segel dari kran atau dari atas tutup tanki truck.Biasanya supir truck CPO “kencing” atau membuang muatan CPO sekitar 1 gelang hingga 4 gelang.1 gelang setara dengan 70 kg.
Untuk mengelabui perusahaan tempat tujuan bongkar CPO, biasanya supir mengganti CPO yang telah di jual ke mafia, dengan mengisi air dalam plastik besar dalam jumlah banyak, ketika sampai di bongkaran pabrik perusahaan, plastik di bocorkan agar air tumpah.Ada juga dengan pola membawa bandol.Ketika truck masuk melewati pos security perusahaan, bandol dan air ikut di timbang, setelah selesai CPO di curahkan, bandol di keluarkan oleh seseorang yang di masukkan ke dalam baju, atau di pikul.Biasanya 1 bandol terbuat dari aluminium padu dengan berat antara 15 -20 kg.
Untuk wilayah di kecamatan bukit kapur dan sungai sembilan, kebanyakan CPO Ilegal berasal dari mobil truck tanki CPO, sedangkan untuk Dumai Barat CPO ilegal selain berasal dari truck CPO juga berasal dari “Kencing” CPO di Laut.Pengamanan di Lokasi gudang CPO Ilegal biasanya di beking Oknum Aparat.Informasi yang di peroleh, Raja di duga memiliki 8 tempat penampungan CPO Ilegal di wilayah Riau tanpa tersentuh hukum.(riki)