Bea Cukai Tembilahan Tutup Mata Kapal Modus Antar Pulau Bongkar Di Pelabuhan Pusaran

Tembilahan-Riau- Bea Cukai Tembilahan Provinsi Riau tutup mata terhadap aktivitas kapal modus antar pulau, memuat barang  di duga ilegal tanpa di lengkapi dokumen kepabeanan atau manifes barang, yang bongkar di pelabuhan tidak resmi di Desa Pusaran, Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.Bahkan, setiap kapal kayu yang memuat barang dengan modus antar pulau dari Provinsi Kepulauan Riau, seperti dari Tanjung Pinang di duga ada pengawalan dari kapal Patroli Bea Cukai hingga kapal motor yang memuat barang sandar di Pelabuhan Pusaran, Enok Kecamatan Tanah Merah dengan Ibu Kota Kecamatan, Kuala Enok.

Kecurigaan terhadap Bea Cukai Tembilahan semakin kuat karena setiap ada kegiatan kapal kayu yang bongkar di pelabuhan Pusaran, tidak ada satu orangpun petugas Bea Cukai di lokasi. Konfirmasi yang di tujukan kepada Safar sebagai Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tembilahan sore ini, tidak menjawab pertanyaan yang di ajukan melalui WA.Safar beralasan sedang dalam perjalanan bersama Kepala Kantor ke Padang sembari menunjukkan foto mengendarai mobil.Dalam beberapa kali, kapal kayu yang memuat barang di pelabuhan Pusaran ketika di konfirmasi Kepala Seksi P2 BC Tembilahan Safar selalu tidak berada di tempat, dan beralasan dalam perjalanan.Apakah ini suatu kesengajaan yang telah di rencanakan dengan persengkokolan dengan cukong pemilik barang yang bongkar di pelabuhan Pusaran ? Karena,  hal ini, rutinitas kegiatan kapal masuk modus antar pulau yang berulang kali terjadi setiap minggu dan tanpa pengawasan dari Bea Cukai Tembilahan. Pembiaran yang di lakukan Instansi Bea Cukai Tembilahan tanpa ada pengawasan di lapangan, menimbulkan kecurigaan jenis barang yang ada di atas kapal, apa memang barang kelontong yang artinya barang kebutuhan untuk rumah tangga.Apakah ada memuat barang Ilegal seperti Rokok Ilegal,  Pakaian bekas atau Ball Press, Minuman berakohol, suku cadang kendaraan, mesin, alat berat dan barang yang di larang sesuai aturan pemerintah ?

Kehadiran kapal patroli Bea Cukai 9004, di Kuala Enok hari ini,  ketika 2 unit kapal motor  (KM) Inisial HJ dan AJ masuk di Desa Pelabuhan Enok, Kecamatan Tanah merah dengan Ibukota kabupaten Tembilahan menjadi tanda tanya. Dokumentasi yang di peroleh hari ini,Ahad (21/7/2024), 1 unit Kapal Paroli Bea Cukai dengan nomor lambung 9004 terlihat sandar di pelabuhan PT Sambu, Kuala Enok, suatu perusahaan yang bergerak di bidang produksi Kelapa dan Kopra. Di duga kuat, Kapal Paroli ini habis melakukan pengawalan di laut terhadap 2 unit kapal kayu yang beramgkat dari pelabuhan Tanjung Pinang, dengan tujuan pelabuhan desa Pusaran.Jarak antara sandar Kapal Patroli 9004 di pelabuhan PT.Sambu, Kuala Enok dengan pelabuhan pusaran sangat dekat, sekitar 5 menit perjalanan jalur laut dan masih dalam satu Kecamatan Tanah Merah. Kapal Motor dari Kepri ini rutin membawa barang masuk ke pelabuhan Pusaran adalah Kapal Motor inisial  HJ dan AJ  karena ada HJ 1-7 dan begitu juga KM inisial AJ.

Modus kapal yang memuat barang antar pulau dari Kepulauan Riau ke Pelabuhan Pusaran, Tembilahan, dokumen barang menyebut barang Kelontong padahal muatan kapal kayu adalah Kotak- kotak yang berisi barang elektronik, spare part mesin dan bahkan pernah ada bongkar alat berat yang seperti terlihat baru dari Pabrik, padahal di Batam dan Tanjung Pinang tidak ada pabrik yang produksi Alat Berat.Muatan barang modus antar pulau patut di pertanyakan, karena kalau barang di atas kapal adalah barang resmi kenapa kapal tidak bongkar di pelabuhan resmi Tembilahan, kenapa harus bongkar di pelabuhan Pusaran.

Lembaga Negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan, perlu memeriksa Bea Cukai Tembilahan terhadap masuknya kapal kayu yang memuat barang modus antar pulau dari Kepulauan Riau dan bongkar di pelabuhan Pusaran, Enok, Kecamatan Tanah Merah, Ibukota Kecamatan Kuala Enok.Aparat hukum dapat menelusuri siapa pemasok barang dari modus antar pulau dan siapa yang membeking kegiatan tersebut.Karena, seluruh barang yang bongkar dari kapal pada subuh hari ini di pelabuhan Pusaran tidak langsung masuk dalam gudang untuk di periksa melainkan langsung dari kapal di muat ke Truck pengangkut langsung berangkat ke kota yang di tuju sesuai pesanan pemilik barang.

Timbul kecurigaan masyarakat, ada apa kehadiran kapal Paroli Bea Cukai yang sandar di pelabuhan Kuala Enok,  setiap ada kegiatan kapal kayu yang memuat barang bongkar di pelabuhan Pusaran ? Dan, jika barang di atas kapal kayu adalah suatu kegiatan resmi atau Legal kenapa kapal motor di laut harus di kawal. Dan, seandainya kapal kayu memuat barang yang tidak sesuai Manifes, kenapa pula Kapal dan barang tidak di tangkap. Kesan yang timbul, kapal patroli Bea Cukai mengawal kapal kayu di perairan Indonesia hingga sandar di Pelabuhan Pusaran agar tidak ada kapal paroli lain di luar instansi Bea Cukai yang “memegang” kapal kayu selama dalam perjalanan dari Tanjung Pinang ke Pelabuhan Pusaran.

Apabila,  dugaan pengawalan di tengah laut yang di lakukan oleh  Kapal Patroli Bea Cukai selama perjalanan kapal kayu yang memuat barang dari Pelabuhan Tanjung Pinang ke Pelabuhan Pusaran adalah benar, berarti telah terjadi pemborosan  biaya operasional kapal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Terkait keberadaan dan sandar Kapal Paroli BC 9004 di Pelabuhan PT Sambu, Kuala Enok bersamaan masuk kapal kayu inisial HJ dan AJ bongkar muatan barang di Pelabuhan Pusaran, Enok,  dan apakah Kapal Patroli Bea Cukai kerap melakukan pengawalan setiap Kapal Motor  yang memuat barang modus antar pulau dari Kepri menuju Pelabuhan Pusaran, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tembilahan, Safar tidak menjawab.( red)