Tembilahan- Dugaan Penyeludupan barang yang di angkut oleh kapal kayu dari Malaysia bongkar muatan di pelabuhan tikus, kawasan di Desa Pengalihan di pelabuhan parit pusaran 1 – 9 Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir kembali marak.Bila benar ini terjadi, Negara di rugikan miliaran rupiah. Menurut sumber yang layak di percaya, kapal yang memuat kotak-kotak dan alat berat serta sembako, bongkar muatan barang pada malam hari hingga subuh.Muatan kapal sekitar 150-250 Ton karena pelabuhan Desa Pengalihan dangkal, tidak bisa sandar kapal dengan bobot besar.Kegiatan bongkar muatan kapal seminggu 2 kali dan kapal yang masuk kadang 2 hingga 3 kapal dan jarang 1 kapal.
Di duga kuat, kapal yang masuk membawa barang dari Malaysia dengan terlebih dahulu singgah di Batam atau Tanjung Pinang kemudian masuk ke pelabuhan Desa Pengalihan, Parit Pusaran, Enok Kecamatan Tanah Merah dengan Ibu kota kecamatan Kuala Enok. Artinya, seolah kapal muatan barang antar pulau di Indonesia agar tidak di bebankan biaya Pajak dan Cukai yang wajib di setor ke negara. Istilahnya, memakai modus barang antar pulau di Indonesia.Seperti informasi yang di peroleh, pekan lalu ada masuk 2 unit kapal.Seandainya, kapal tersebut muatan barang resmi / Legal dan lengkap dukungan manifes muatan kapal, kenapa kapal tidak bongkar di Pelabuhan Tembilahan yang dekat pusat kota, serta ada Kantor Bea Cukai Tembilahan.
Namun, bongkar muatan kapal yang bongkar di Pelabuhan Desa Pengalihan di pastikan tidak luput dari adanya petugas Bea Cukai Tembilahan di lokasi pelabuhan. Pertanyaannya, kenapa bongkar muatan barang dalam kapal pada malam hari hingga subuh ? Ke gudang mana barang di bawa untuk di periksa isi barang yang dalam kapal? Sesuai ketentuan dan aturan tentang Barang dalam Kapal, yang berasal dari luar negeri, barang harus terlebih dahulu masuk gudang untuk di lihat apa muatan barang lalu di hitung berapa besaran cukai dan pajak yang harus di bayar oleh importir.Pemeriksaan barang perlu di lakukan di gudang untuk mencegah barang yang di larang masuk ke Indonesia seperti senjata api dan narkoba serta barang sembako lainnya sesuai ketentuan per undang-undangan.
Kepala seksi P2 Bea Cukai Tembilahan Safar ketika di konfirmasi kamis pagi, (4/7/2024) tentang aktivitas bongkar muatan kapal di pelabuhan Desa Pengalihan, Parit Pusaran 1-9 Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, Bungkam dan tidak menjawab.Safar ketika di telepon melalui panggilan suara WA terlihat tulisan berdering dan berselang kemudian di telepon nampak tulisan memanggil.Ada 2 alternatif, nada memanggil, nomor penulis di blokir atau telepon selular Safar non aktif.Terlepas, hak kasi P2, tidak menjawab, namun fakta di lapangan kegiatan bongkar kapal di pelabuhan Desa Pengalihan benar adanya.Bahkan, 5 hari silam seorang warganet mempostingnya di Tiktok, dengan judul Pelabuhan Kuala Enok. Nampak puluhan truck yang bermuatan barang asal dari kapal terparkir di bahu jalan. Namun, kemaren postingan tersebut telah hilang dan terhapus. Kalau, memang kenyataannya barang dalam muatan kapal yang masuk, ada setoran ke kas negara, alangkah baiknya di publikasikan, agar kinerja Bea Cukai Tembilahan kategori Predikat Baik.(red)