Thomas Tong Di Duga Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Dumai-Menindak lanjuti atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menindak tegas dan mengusut tuntas hingga ke akarnya kasus peredaran narkotika di tanah air.Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran 169 Kg narkoba jenis sabu. Dalam proses penangkapan khusus di Dumai sebanyak 124,9 kilogram, mobil yang di kemudikan anggota polisi sempat di tabrak.

“Kronologis penangkapannya tidak mudah, karena untuk menangkap pelaku butuh pengorbanan. Awalnya tim menangkap pengendali, saat itu kita dihalangi karena dia katanya orang baik di situ, mobil kita dipalang kayu dan lainnya,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat ekspos di Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai, Senin (12/6/2023).

Nurhadi menyebutkan, kasus awalnya barang buktinya 124,9 kilogram terungkap saat tim mengendus peredaran narkoba. Selain dihalangi kayu, anggota juga ada yang ditabrak saat pelaku akan dibekuk. “Dari situ polisi menyita barang bukti 124,9 Kg sabu dari dua tersangka Rustam dan Abd Syukur,” jelasnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke pelaku lain. Terdeteksi nama Thomas (T). Thomas berperan sebagai pemodal dalam pengoperasionalan narkoba jaringannya. “Si tersangka T ini yang nekat menabrak petugas hingga luka saat disergap. Mobil anggota hancur dan ada anggota kita kena kakinya. Tetapi kami tidak mundur, kita komitmen dengan pemberantasan narkoba,” jelas Nurhadi.

Thomas di tangkap tim gabungan saat melintas di depan Mapolres Dumai. Nurhadi memastikan akan mengusut tuntas peredaran narkoba. Termasuk uang hasil kejahatan yang di dapat para pelaku.”Ada 1 pelaku lagi inisial H yang belum di tangkap, dia di atasnya tersangka T. Sudah kita tetapkan sebagai DPO (buronan). Karena untuk tersangka H ini sebagai pemilik barang, berdasarkan keterangan si T. Sudah berulang kali kita kejar, tapi selalu lolos,” katanya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya menambahkan, untuk total penangkapan narkoba jajaran Polda dan Polres Dumai sejak April Mei hingga Juni sebanyak 169 kilogram. Seluruhnya jaringan internasional yang masuk melalui pelabuhan Dumai.

Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil mengamankan 11,64 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 10.135 butir kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS (31) warga Kota Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Sempurna Gang Zamrud Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (2/6/2023).

Saya tentunya, memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau atas pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 169 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 11.712 Butir serta Uang Tunai sejumlah Rp. 3,319 Milyar selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 dari 9 orang tersangka,” ungkap Kapolda Riau.

Di lanjutkan Kapolda Riau, konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan early warning kepada para pelaku kejahatan lainnya bahwa Polda Riau dan Jajarannya serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Riau.Usai pelaksanaan konferensi pers, kegiatan di lanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 169 Kilogram Sabu dan 11.712 butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional.

Dalam pengungkapan ini, Thomas Tong alias Thom ikut di tangkap.Informasi yang di peroleh redaksi menyebutkan bahwa Thomas Tong di duga merupakan Bandar Narkoba Jaringan Internasional. Thomas Tong di kenal di daerah Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dan masyarakat Rupat mengenal Keluarga Thomas Tong.

Thomas Tong juga pernah terlibat Narkoba dan isi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru kamis, 7 April 2016 seperti terlihat pada situs web sipp pn pekanbaru.co.id, karena membawa 5 gram sabu-sabu. Majelis Hakim menghukum terdakwa Thomas Tong 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dan apabila denda tidak di bayar di ganti dengan tambahan hukuman 3 bulan penjara.Putusan Hakim lebih rendah dari Tuntutan JPU 7 tahun 6 bulan penjara. Tampak dalam foto, Thomas Tong urutan 1 dari kiri, berbadan besar dan tinggi