Dumai-Pemerintah Kota Dumai terkesan tutup mata terhadap aktivitas kegiatan PT.Bumi Karyatama Raharja (Bukara) Dumai yang tidak mempunyai Ijin Lengkap untuk beroperasi di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Informasi yang di peroleh peruntukan kawasan PT.Bukara bukan untuk Industri.Kendala utama terletak pada ijin kawasan atau sering di sebut Ijin Tata Ruang.Hal ini di perkuat oleh pernyataan Kepala Bidang Perijinan BPTPMSP Andi Siregar ketika di konfirmasi via WA , Selasa (16/5/2023) yang mengatakan PT.Bukara Tidak Punya Ijin Lengkap untuk Beroperasi. “Ngak ada Ijinnya pak, tanya ke mereka”, ujar Andi. Manajemen PT Bukara Dumai, Desi Anggarini ketika di konfirmasi diam tidak menjawab.
Seperti di ketahui, selama kurun waktu beberapa tahun, PT.Bukara melakukan penumpukan limbah padat di perkirakan jenis Bleaching yang menyerupai tanah liat warna kuning di kawasan operasi perusahaan.PT.Bukara dalam melakukan kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.Di tambah lagi beberapa jenis Ijin lainnya seperti Ijin Amdal.
Hal sebaliknya, Walikota Dumai Paisal ketika di Konfirmasi cenderung membela perusahaan PT.Bukara. ” PT.Bukara ini sudah ada sebelum kami Walikota, selama ini jalan kok tak ada yang respon”, ujar Paisal. Semakin di tanya, Wako Paisal semakin membela perusahaan dengan jawabannya. Padahal, penjelasan bidang perijinan BPTPMSP menyatakan tidak ada Ijin. Ketika di tanyakan tidak ada ketegasan Pemko Dumai terhadap PT.Bukara, Ketegasan yang mana ?, PT ini sudah jalan jauh hari. Kita harus cari solusilah biar pekerja- pekerja tidak di berhentikan. Kalau kita cari salah tidak akan pernah selesai. Nanti saya akan panggil perizinan”, cetus Paisal: Ini aja baru tau, Maaf , saya tidak ada kepentingan sama perusahaan, tapi masyarakat yang sudah bekerja mau tanggung jawab, tantang Paisal.
Dari catatan redaksi, setidaknya Walikota Dumai Paisal cenderung membela perusahaan industri yang tidak mempunyai Ijin Lengkap untuk beroperasi di Kota Dumai.Seperti tahun lalu ketika di konfirmasi, PKS Mini PT.Brondolan Indo Jaya di Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan yang tidak punya Ijin lengkap seperti Ijin Tata Ruang untuk beroperasi, Paisal juga membela perusahaan dengan alasan tenaga kerja.Begitu juga halnya, PT.Bukara yamg tidak punya ijin lengkap juga di bela dengan alasan tenaga kerja.Malah, Paisal terkesan melepaskan tanggung jawab sebagai Walikota Dumai untuk mengawasi perusahaan industri yang tidak punya ijin beroperasi dan menimpakan kesalahan serta mengadu domba jika pekerja tidak bekerja ke wartawan yang menulis berita.Pro Oligarki atau Pro Aturan Perundang-Undangan Pak Wako ? (rh)