Dumai-Kelanjutan Proyek Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai dengan pemenang lelang PT Prima Marindo Nusantara (PMN) dengan nilai kontrak Rp. 17,9 Miliar melalui APBD Dumai Tahun 2023 menemui titik terang.Ternyata, setelah pengumuman lelang yang di keluarkan oleh Pokja LPSE Pemko Dumai, pihak kontraktor telah menanda tangani Kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Pemko Dumai.Hal ini di ungkapkan Ketua Pokja Eka Budi Ariawanto kepada redaksi sabtu malam (8/4/2023) via telepon.Kontraktor telah menanda tangani kontrak dengan PPK dan menyerahkan jaminan pelaksanaan, ungkap Eka.
PPK pada kegiatan tersebut Yomi Idriansyah ST ketika di konfirmasi jumat (7/4/2023), mengatakan proyek peningkatan Jalan Jenderal Sudirman yang kemarin di batalkan dan kami minta lelang ulang.Menurut Eka, untuk melakukan Tender Ulang, PPK harus menyampaikan 2 surat kepada Pokja atau Pokmil PBJ Pemerintah Kota Dumai yaitu Surat Pemutusan Kontrak dan Surat dari LKPP.Apabila ke 2 surat itu telah di sampaikan, maka Pokja akan melakukan proses tender ulang.” Kami sudah membicarakan hal ini kepada PPK mengenai regulasi dan aturannya”, ujar Eka.
Seperti di ketahui, persoalan dan polemik muncul setelah di tetapkan pemenang lelang proyek PT.PMN dengan pekerjaan peningkatan Jalan Jenderal Sudirman melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).Setelah Media mengecek, ternyata Sertifikat Badan Usaha (SBU) atas nama PT.PMN telah di cabut tanggal 29 Januari 2023. Proses pasca pra kualifikasi tanggal 27 Februari 2023 dan pengumuman pemenang lelang tanggal 9 Maret 2023.Artinya, SBU PT.PMN telah di cabut dan tidak berlaku lagi sebelum proses lelang di umumkan.
Dampak pemberitaan dan media ribut sehingga pejabat terkait merasa gerah dan gelisah serta tidak mengambil resiko walau Kontrak telah di tanda tangani dan menyerahkan jaminan pelaksanaan.