Dumai- Bertempat di Gudang Bea Cukai Dumai selasa (6/12/2022) di laksanakan pemusnahan barang hasil penindakan petugas Kanwil DJBC Riau danĀ Bea Cukai Dumai yang telah di tetapkan menjadi barang milik negara.Barang yang di musnahkan adalah rokok berbagai merk sebanyak 5.828.954 batang dari hasil penindakan dengan cara di potong dan di bakar, hasil dari 79 penindakan tahun 2021 dengan total kerugian negara Rp 3.455.686.082.
Selain itu, Rokok merk Luffman Merah dan Silver sebanyak satu juta batang hasil penindakan tahun 2022 dengan total kerugian negara Rp 801.785.000. Pelanggaran yang di temukan sebagian berasal dari penegahan barang kena cukai hasil tembakau dari operasi pasar, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dan bus antar propinsi.
Peredaran rokok ilegal, selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.Selain itu, harga rokok ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya di awasi peredarannya dan di batasi konsumsinya.Kegiatan penindakan yang di lakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai merupakan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang di emban Bea Cukai sebagai Community Protector.
Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang- barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan penindakan ini di oakukan karena melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai. Pemusnahan merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.(rh)