Dumai- Terkait dengan pemberitaan media online www.infestigasi.com yang terbit tanggal 12 September 2022 dengan judul berita Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Pembuangan Limbah B3 di Siak oleh Perusahaan CPO, pihak PT.SDS dan PT.Echo Oils Jaya Indonesia memberikan hak jawab.
I.Bahwa adapun keberatan kami terhadap pemberitaan infestigasi.com ada pada kalimat-kalimat sebagai berikut :
1.Walaupun secara langsung bukan PT.SDS yang membuang limbah B3nya ke daerah gelombang kecamatan Kandis Kabupaten Siak, PT.SDS harus bertanggung jawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup karena limbah B3 tersebut sebagian yang di buang adalah limbah B3 miliknya.
Dalam hak jawabnya : Bahwasanya, PT Sari Dumai Sejati (PT.SDS) termasuk juga PT.Echo Oils Jaya Indonesia Tidak Pernah Secara Langsung maupun secara Tidak Langsung melakukan pembuangan limbah B3 ke daerah gelombang kecamatan Kandis Kabupaten Siak sebagaimana yang di tuduhkan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (WASINUS) dalam gugatan perdata register perkara nomor 12/PDT.G/LH/PN.SIAK, tertanggal 8 Maret 2022 sebagaimana telah di muat dalam pemberitaan beserta foto pada media online infestigasi.com
2. PT.SDS harus bertanggung jawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup karena limbah B3 tersebut sebagian yang di buang adalah limbah B3 miliknya.
Bahwasanya Tidak Benar PT.SDS harus bertanggung jawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup karena limbah B3 Bukan milik PT SDS.Karena PT.SDS tidak pernah melakukan pembuangan limbah sebagaimana di tuduhkan sepihak oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (WASINUS).Apalagi berdasarkan pemeriksaan setempat / Sidang lapangan yang di lakukan pada hari Jumat, 9 September 2022 di lokasi yang di tuduhkan, tidak di temukan limbah B3 SBE dan tidak di temukan anak sungai sebagaimana di tuduhkan.
II.Bahwa terkait dengan berita yang di muat oleh media online infestigasi.com dengan judul berita ” Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Pembuangan Limbah B3 di Siak oleh perusahaan CPO di Dumai, ” Maka kami menilai bahwasanya pemberitaan tersebut di lakukan tidak dengan berimbang dan bukan berdasarkan fakta-fakta temuan di lapangan. Karena media online infestigasi.com memberitakan hanya berdasarkan opini dan tanpa narasumber yang jelas dan tidak berdasarkan fakta-fakta akurat, yang mengakibatkan nama baik klien kami tersebut di atas di cemarkan. Sehingga kami selaku kuasa hukum meminta tegas kepada media online infestigasi.com untuk meminta maaf secara terbuka yang di muat pada media ini yang di tayangkan selama satu bulan pada media ini.
III.Bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat/ sidang lapangan pada hari Jumat, tanggal 9 September 2022 yang di lakukan Majelis Hakim bersama para pihak pada tempat/lokasi objek sengketa, pihak Yayasan Wahana Sinergi Nusantara tidak dapat memperlihatkan limbah B3 SBE dan tidak dapat menunjukkan anak sungai sebagaimana dalam gugatannya.Apalagi objek sengketa adalah lokasi pabrik yang tidak dapat di gugat.
IV.Bahwa pemilik lokasi objek sengketa yang di gugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara dalam register perkara nomor:12/Pdt.G/LH/2022/PN.SIAK, adalah PT.Andalan Multi Paper telah melakukan uji Lab dan pengambilan sampel material yang ada di lokasi objek sengketa dengan di dampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.Dengan kesimpulan tidak di temukannya limbah B3 SBE.
Permintaan Hak jawab di tanda tangani oleh Kuasa Hukum Hendri Marihot Siregar SH.