Dumai  

Pemko Dumai Segera Turun Ke PKS Mini Tanpa Ijin

Dumai-Pemerintah kota Dumai akan segera turun ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini PT. Brondolan Indo Jaya (BIJ) yang terletak di jalan Purwosalim Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.Hal ini di ungkapkan Walikota Dumai H.Paisal kepada media infestigasi.com sabtu (8/1/2022) setelah ramai pemberitaan di media online.Pro dan kontra pemberitaan dari kalangan media terkait keberadaan PKS Mini yang beroperasi tanpa ijin beberapa tahun.Syarat mutlak pendirian PKS adalah harus mempunyai kebun sawit milik perusahaan.

Media yang bermitra dengan PKS Mini memberitakan seolah perusahaan tersebut telah berbuat banyak membantu untuk masyarakat sekitar. Padahal yang sebenarnya, karena tidak punya ijin dari Pemko Dumai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan makanya membantu masyarakat sekitar.Kalau, seandainya punya ijin yang lengkap tidak mungkin perusahaan mengeluarkan dana besar untuk lingkungan sekitar.Sedangkan media yang pro lingkungan hidup harus tetap menyoroti permasalahan kelengkapan ijin untuk suatu syarat mutlak berdirinya suatu Pabrik Kelapa Sawit.Tujuannya, agar masyarakat sekitar nyaman dari bau limbah dan penyakit akibat kegiatan perusahaan.

Jangan jika terjadi permasalahan di kemudian hari yang berdampak ke masyarakat seperti bau menyengat dan penyakit, nanti malah masyarakat menyalahkan Pemko Dumai dan Media yang menutup mata dengan aktivitas PKS Mini yang tidak punya ijin.Sebelum timbul permasalahan dan berdampak ke masyarakat, kegiatan perusahaan PT.BIJ harus di hentikan hingga perusahaan memperoleh ijin lengkap dari Pemko Dumai dan Kementerian LHK di Jakarta.Perusahaan PT.BIJ  juga wajib membayar PBB dan retribusi lainnya kepada Pemko Dumai untuk Pendapatan Asli Daerah, bukan menyetor ke oknum. Perusahaan juga harus mendaftarkan pekerja ke Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti di ketahui, sejak beroperasi beberapa tahun lalu hingga kini PKS PT.BIJ tidak punya ijin AMDAL, ijin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan di Jakarta  ijin lainnya yang cukup banyak untuk di penuhi.(rh)