Infestigasi-dumai-Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja kota Dumai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai kamis,01/10/2020 dalam bentuk baliho dan spanduk yang tersebar di kota Dumai.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja kota Dumai H.R.Bambang Wardoyo SH mengatakan bahwa Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah harus sesuai aturan yang berlaku, karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mencantumkan nomor urut paslon serta lokasi penempatan APK.Pantauan di lapangan, baliho dan spanduk paslon Walikota dan Wakil Walikota di turunkan dan di gunting.(rh)