Dumai-infestigasi.com-Kejaksaan Agung di desak untuk menuntaskan proses hukum proyek air bersih Dumai sistem multy years yang semakin tidak jelas. Setidaknya ada sekitar 7 orang pejabat Pemko Dumai pernah di periksa Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.Menurut data yang di himpun, selain memeriksa Pejabat Pemko Dumai di Jakarta, Tim Jaksa dari Tindak Pidana Khusus Kejagung juga pernah memeriksa beberapa orang pejabat Pemko Dumai di kantor kejaksaan negeri Dumai pada hari Rabu (16/11/2016).Selain pejabat turut di periksa pihak konsultan dan kontraktor.
Setelah hampir 1 tahun 4 bulan sejak pemeriksaan di lakukan di kantor kejaksaan negeri Dumai, tidak terdengar lagi pemeriksaan lanjutan. Pengadaan Proyek Air bersih senilai Rp 233 Miliar berdasarka Perda kota Dumai Nomor 24 tahun 2007.Proyek ini terlaksana di bawah Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli AS.Proyek Air Minum yang di canangkan Zulkifli AS dapat di kategorikan Proyek Gagal, karena hingga habis masa jabatan Zulkifli AS tahun 2010, Air Bersih Tidak mengalir ke rumah warga.
Proyek Air Bersih di laksanakan oleh 3 perusahaan BUMN, di antaranya PT.Nindya Karya dengan nilai proyek Rp. 70,5 Miliar, PT.Waskita Karya Rp 69 Miliar dan PT.Adhi Karya Rp. 83,7 Miliar.Dana untuk pelaksanaan proyek ini di anggarkan pada tahun 2008 sebanyak Rp.62,9 Miliar, tahun 2009 Rp. 56,9 Miliar, tahun 2010 Rp. 56,9 Miliar, tahun 2011 Rp.56,9 Miliar.Beberapa pejabat yang pernah di periksa saat itu antara lain Mustafa kadir yang mantan Bendahara Umum Daerah pemko Dumai.
Ketertutupan pemeriksaan proyek air bersih oleh penyidik dari Kejagung saat itu menjadi suatu tanda tanya besar bagi kalangan media, karena kapasitas terperiksa tidak di ketahui status , apa sebagai saksi atau sekedar di mintai keterangan.Konfirmasi yang di ajukan redaksi kepada Walikota Dumai saat itu Drs.H.Zulkifli AS Jumat (30/3/2018) melalu SMS , bagaimana kelanjutan proses hukum pemeriksaan kasus proyek air bersih Dumai, yang di lakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejagung beberapa waktu lalu, hingga berita ini di terbitkan Zul AS tidak menanggapi.(riki)