Dumai-infestigasi.com-Oknum Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Dumai Sadirman menerima pendaftaran untuk calon siswa yang ingin mengambil ujian Paket A,B dan C. Hasil penyamaran yang di lakukan redaksi selasa (27/3/2018), Sadirman yang bertugas di bidang pendidikan luar sekolah dinas pendidikan dan kebudayaan pemko dumai, mengatakan dirinya menerima calon peserta ujian paket A,B dan C.’ Untuk tahun sekarang tidak ada, di tahun 2019 baru ada ujian paket A,B dan C ” , ujar Sadirman.Untuk biaya pendaftaran sebesar Rp.150.000, sedangkan untuk mengambil Ijasah Paket sebesar Rp. 1.500.000.Uang sebesar tersebut untuk biaya keseluruhan, termasuk biaya belajar mengajar, dan pengambilan Ijasah.
Penyimpangan yang di lakukan oleh Sadirman dengan menerima pendaftaran calon siswa Paket A,B dan C, di mana menjadikan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Dumai di salah fungsikan menjadi Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Paket A,B,C , jelas – jelas melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.Seharusnya, Pendaftaran calon siswa yang ingin mendaftar Ujian Paket A,B,dan C di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar di suatu sekolah, bukan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Dumai.Sebelum meninggalkan ruangan, Sadirman menyodorkan catatan di kertas, syarat-syarat untuk mendaftar antara lain, fhoto copy ijasah terakhir, foto copy skhu, rapor,KK masing-masing 2 rangkap.(riki)