Dumai  

Rp. 5 Juta Pembuatan SKGR Tanah

Dumai-infestigasi-Pengurusan Pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) tanah terasa memberatkan warga Dumai.Seorang warga di keluarahan Buluh Kasab menceritakan mahalnya tarif pembuatan SKGR di kelurahan Buluh Kasab kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.Warga tersebut di mintai uang Rp.5 juta oleh pegawai kelurahan Buluh Kasab, dengan alasan yang tidak jelas.Bahkan, setelah uang Rp 5 juta di berikan, pegawai kelurahan meminta uang lagi dengan alasan uang rokok.Warga ini mempunyai  ukuran tanah 16 meter x 20 meter.

Kejadian serupa juga di alami warga yang lainnya yang beda RT, masih tetap di kelurahan yang sama.Warga tersebut mengurus hingga Surat Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) , pegawai kelurahan mengarahkan ke salah satu Notaris di Dumai, dan biaya yang di keluarkan  Rp.20 juta.Setidaknya lebih dari 5 orang warga yang mulai resah dengan pengurusan SKGR di Kantor Kelurahan Buluh Kasab.Padahal, telah ada Peraturan Walikota Dumai (Perwako) yang mengatur tentang Biaya pengurusan SKGR.Apalagi Kantor Kelurahan merupakan Fungsi pelayanan Untuk Masyarakat, jika  di kantor kelurahan masyarakat di bebani biaya yang tidak jelas, dapat di kategorikan Pungutan Liar (pungli).

Lurah Buluh Kasab Kecamatan Dumai timur Dwi Surya ketika di konfirmasi www.infestigasi.com Senin (13/3/2018), terkait pungutan biaya pengurusan pembuatan SKGR membantah meminta uang Rp.5 juta.” Nanti saya tanyakan kepada bawahan”,  ujar Dwi Surya.(riki)