DUMAI ()- Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terhadap gelanggang permainan (Gelper) di Kota Dumai sebagai ajang di duga lokasi permainan judi langsung ditanggapi Sat Reskrim Polres Dumai.
Kasat Reskrim AKP Kris Tofel S.Tr.K ., S.I.K bersama beberapa orang anggotanya langsung turun untuk mendatangi sejumlah Gelper yang ada di Dumai pada, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan operasi pengecekan ini dilakukan bersama tim gabungan diantaranya Sat Pol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Sasaran pengecekan langsung mendatangi lokasi Gelper satu persatu.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap perizinan yang di miliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui perizinannya dan Masih Berlaku Efektif. Kemudian juga di lakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian.
Kasat Reskrim yang memimpin kegiatan ini di damping Kasi DPMPTSP Eri dan Kabid Penindakan Perda Sat Pol PP Ghazali, langsung menemui pekerja di bagian kasir penggantian koin.
Bukan hanya itu, Kasat Reskrim juga menemui sejumlah pemain yang kebetulan bermain ditempat itu. Dari semua pemain yang ditemui, mereka mengakui setiap koin yang mereka peroleh di gantikan dengan hadiah yang disediakan oleh masing-masing tempat permainan.
Kasat Reskrim AKP Kris Tofel S.Tr.K ., S.I.K usai kegiatan menyebutkan, telah di laksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan adanya gelper yang ada di Kota Dumai bersama pihak DPMPTSP dan Sat Pol PP.
“Saat ini kami melaksanakan sidak secara humanis, tegas, dan profesional. Apabila ditemukan unsur perjudian, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Kasat.
Katanya lagi, pada saat dilapangan pihak tetap berkoordinasi. Satpol PP silakan mengedepankan fungsi penegakan perda, khususnya terkait izin usaha dan ketertiban umum. Dinas Penanaman Modal silakan cek perizinan tempat usaha tersebut, apakah sesuai peruntukannya atau disalahgunakan.
“Apabila ada data dan temuan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut, baik penindakan pidana maupun administratif. Kita jaga agar tidak terjadi tumpang tindih tugas. Polri akan fokus pada penegakan hukum pidana jika terbukti unsur perjudian. Satpol PP dan DPMTSP akan mendukung dari sisi perizinan dan Perda,”ujarnya.
Untuk adanya temuan dari 2 tempat gelanggang permainan tersebut didapati tanggal terbit izin usaha proyek pertama masih pertanggal 1 Januari 1970, namun setelah di konfirmasi ke pihak dinas perizinan Kota Dumai bahwa hal tersebut di karenakan kesalahan pada sistem mereka.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di kota Dumai,”ungkapnya.
Dan kegiatan ini akan berlangsung rutin bukan hanya melakukan Sidak gelanggang permainan saja akan tetapi juga akan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) dan Wisma yang ada di wilayah Dumai.