Dumai- Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) Mini PT.Brondolan Indo Jaya yang terletak di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ternyata menyalahi peruntukan. Sesuai Peraturan daerah (perda) kota Dumai tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai tahun 2019 – 2039 karena terletak di kawasan Pertanian dan Perkebunan bukan kawasan Pabrik.
Hal ini tercantum melalui Surat rekomendasi Pemerintah Kota Dumai yang di keluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Berdasarkan isi Surat Keterangan Rencana Daerah (Advice Planning) Nomor:600/DPUPR/TR-AP/IX/522 yang di tanda tangani bulan September 2020 oleh Zulkarnain SSos MSi selaku Plt Kepala Dinas PUPR, menyatakan bahwa kawasan PT.Brondolan Indo Jaya berdasarkan foto satelit adalah kawasan Perkebunan. Luas tanah PT.Brondolan Indo jaya adalah 9.700 m2 di Jalan Purwosalim RT 017 Kelurahan Tanjung Penyembal.
Ironisnya, pada 9 Agustus 2022, Pemerintah kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan surat perizinan berusaha berbasis resiko kepada PT.Brondolan Indo Jaya untuk Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit ( CPO ).
Selain itu, terdapat juga Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor: 09082201114720024 Tentang , Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit {CPO} di kota Dumai Oleh PT Brondolan Indo Jaya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di tetapkan:
1) Pasal 3 ayat (3): Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha;
2) Pasal 60 ayat (1): Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah di lakukan secara otomatis melalui sistem OSS;
Dengan di terbitkan surat tertanggal 9 Agustus 2022 dan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor: 09082201114720024, secara otomatis tidak berlaku karena melanggar kesimpulan pada poin 5 surat rekomendasi Dinas PUPR seperti di sebutkan di atas, yang mana letak kawasan PT.BIJ berada di Tata Ruang wilayah perkebunan bukan kawasan Pabrik.
Dari foto copy dokumen yang di peroleh, PT.Brondolan Indo Jaya tidak pada tempatnya ijin yamg di peroleh untuk kegiatan pabrik kelapa sawit karena sesuai Surat dari Dinas PUPR Pemko Dumai letak lahan untuk perkebunan. Pemilik PKS mini PT.Brondolan Indo Jaya Rohani ketika di konfirmasi, senin (5/12/2022) melalui aplikasi WA agar berita berimbang tidak merespon pertanyaan yang di ajukan.
Jika PT.Brondolan Indo Jaya tetap melakukan aktivitas PKS mini di lokasi saat ini, LSM dapat melakukan class action atau gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai.Untuk mencegah dan menghindari gugatan, sebaiknya PT Brondolan Indo Jaya mencari lahan atau lokasi lain yang sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kota Dumai untuk kegiatan pabrik kelapa sawit dan mengurus ijin lengkap.(rh)