Penjelasan Kasat Pol Airud Polres Dumai Terkait Pelimpahan Tangkapan Bea Cukai

Dumai-Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polres Dumai AKP Budi Rahmadi menjelaskan tentang penanganan terkait penegakkan hukum atau penindakan oleh Bea Cukai terhadap kapal tanker MT Dolphin II  dan 2 kapal pompong. Menurut AKP Budi Rahmadi telah melalui proses hukum sesuai kewenangan yang di milliki Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan sesuai prosedur hukum, apakah terkait ada kerugian negara dan atau potensi mal administrasi. Fakta di lapangan melalui proses hukum yang telah di tangani oleh bea cukai di dapat hasil tidak ada di temukan pelanggaran hukum. sesuai aturan hukum yaitu Undang- Undang  kepabeanan nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang  nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dalam hal ini Bea Cukai memintakan koordinasi lintas sektoral terkait penanganan penindakan yang telah selesai mereka lakukan.

Di tambahkannya, adapun kami, Polairud (Polri)/ Korwas PPNS, sebagai instansi yang juga mempunyai kewenangan menjaga keamanan perairan yang di mintakan bea cukai untuk menyaksikan dan melaksanakan pemeriksaan lanjutan kalau ada indikasi terkait di temukan pelanggaran hukum lainnya.Dapat kami sampaikan karena tupoksi polairud berkaitan juga dalam gakkum , keselamatan dan standar teknis keamanan di perairan Dumai, ungkap AKP Budi Rahmadi.

Kita juga menerima tembusan semua kelengkapan administrasi dari BC tersebut terhadap semua pihak yang berkompeten. penyelidikan marathon tetap kita lakukan untuk menghindari implkasi yuridis seperti penelitian surat pemeriksaan kembali para pihak (principal), gelar perkara berikut administrasi penyidikan dan hasil tidak di temukan pelanggaran hukum. dapat saya jelaskan pengaturan atas hak dan kewajiban dalam wilayah perairan dan wilayah yuridiksi di tuangkan dalam setidaknya tiga Undang-Undang.

Ketiga aturan nasional itu adalah Undang-Undang nomor 6 tahun 1997 tentang perairan, undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan yang serta aturan lain terkait kelautan yang di ikat dengan peraturan pelaksana lainnya sesuai hirarki peraturan perundang-undangan. Kita hendaknya memahami dalam menegakan hukum laut tidak bisa sembarangan ada rule dan aturan yang harus kita ikuti.

Kita harus dapat membaca dan melakukan analisa secara parsial dan tidak menyeluruh luarnya saja. dengan arti kata pembacaan aturan hukum tidak koheren, menegakkan hukum laut harus jelas profesional dan proporsional dalan arti kata tugas aparat penegakan hukum dalam menegakan hukum dilarang melanggar hukum. prosedur telah kita lalui sesuai aturan yang ada.

Silahkan terkait konfirmasi peristiwa terhadap penegakan hukum laut konfirmasikan kembali kepada yang berwenang ataupun Polri, kita terbuka tidak ada yang di tutupi. sesuai program nawacita Presiden dan program presisi Kapolri. Kerjasama semua pihak instansi terkait termasuk media dalam memberikan informasi di butuhkan buat terciptanya kamdagri dan iklim investasi,tutup AKP Budi Rahmadi.

Release : Kasat Polairud Polres Dumai