Dumai-Sejak beroperasi, pengolahan Limbah Minyak Kotor ( Miko) yang di jalankan oleh PT Mega Chemical Oil ( MCO) di duga kuat tanpa izin lengkap sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh peraturan pemerintah.Lokasi Pengolahan limbah sawit ini beroperasi di Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur kecamatan Bukit kapur.
Pengolahan limbah minyak kotor ( miko) berupa Slat yang merupakan kotoran dari produk pengolahan sawit atau crude palm oil ( CPO).Miko ini di datangkan oleh perusahaan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai.Cara kerja pengolahan minyak kotor milik PT.MCO ini secara manual tanpa melalui proses produksi pengolahan limbah Miko sesuai standar pengolahan limbah.
PT.MCO di duga belum terdaftar di sistem OSS di antaranya, izin pendirian pabrik dan izin pengolahan limbah.Menurut Kepala Dinas BPTPM-SP, Hendra Usman saat di konfirmasi awak media, jumat (11/11/2022) bahwa perusahaan atas nama PT Mega Chemical Oil belum terdaftar di sistem OSS dan belum ada pengurusan izin.
Sebelum melakukan kegiatan usaha, sepatutnya PT Mega Chemical oil ( MCO) wajib untuk mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.Pantauan di lapangan, pengolahan limbah minyak kotor yang terletak di Jalan Baru, Bukit kapur ini sudah berlangsung hampir selama beberapa bulan.(rh)