Dumai- Kontrak Pengelolaan Pasar Pulau Payung yang di kelola oleh pihak PT.Panca Belia Primakarsa akan berakhir tanggal 9 Maret 2023.Sekitar 3,5 bulan lagi kontrak akan berakhir, namun masih menyisakan persoalan dan permasalahan baru. Di mana, keberadaan ruko – ruko telah pindah tangan ke pihak lain.Padahal dalam isi kontrak jelas di sebutkan, apabila kontrak berakhir, maka Pemko Dumai mengganti biaya pembangunan ruko tersebut dengan nilai seharga sewaktu membangun ruko.Seperti di ketahui, kontrak pengelolaan pasar pulau payung selama 25 tahun sejak 9 Maret 1998, di mana 5 tahun masa pembangunan dan 20 tahun masa pengelolaan sejak 9 Maret 2003.
Dalam hal ini, posisi Pemko Dumai lemah dan di rugikan.Bagaimana tidak rugi, selama 20 tahun di kelola oleh perusahaan, Pemko Dumai tidak dapat apa- apa.Lalu sikap Pemko Dumai dari dahulu cenderung pasif dan pasrah, padahal Pemko Dumai dapat meminta bantuan hukum kepada Polres Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai.Kondisi pasar pulau payung saat ini tidak terawat dan kumuh.
Masyarakat Dumai banyak yang belum mengetahui bahwa sebenarnya Pasar Pulau Payung yang terletak di Kelurahan Rimba Sekampung adalah milik Pemerintah Kota Dumai.Luas tanah 13.596,65 M2 dengan 2 surat tanah yang pertama, SKT Nomor : 03/SKT.DB/98 dan surat tanah yang ke dua AJB: 02/AJB/DB/95.
Surat Perjanjian Kerja Sama di buat pertama kali tanggal 9 Maret 1998, yang di tanda tangani oleh Bupati Kepala Daerah TK II Bengkalis Fadlah Sulaiman SH sebagai pihak pertama, di mana saat itu Dumai masih berstatus Kota Administratif (kotif) dan dari pihak ke dua yang mengelola pasar pulau payung PT.Panca Belia Primakarsa yang di tanda tangani oleh Ir Tengku Zulkifli Hesda selaku Direktur Utama.Tercantum juga tanda tangan saksi, di antaranya Walikota Administratif Dumai Drs Zainuddin Abdullah selaku Walikota Administratif Dumai lalu T.Azmun Jaafar SH selaku Asisten Tata Praja Setwilda TK II Bengkalis, kemudian Ir Hansen selaku Komisaris PT.Panca Belia Primakarsa. Surat perjanjian ini mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya status Dumai sebagai Kota Madya yang sebelumnya Kota Admistratif.
Addendum 1 di buat pada tanggal 20 Agustus 2002 yang di tanda tangani oleh Walikota Dumai Wan Syamsir Yus sebagai pihak pertama dan pihak kedua Tengku Zulkifli Hesda selaku Direktur Utama PT.Panca Belia Primakarsa. Kemudian di buat lagi surat perjanjian nomor:500/EKO/2003/06 Tentang Penyerahan dan Penggunaan bagian tanah di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Dumai yang di tanda tangani oleh Walikota Dumai Wan Syamsir Yus dan Tengku Zulkifli Hesda selaku Direktur Utama PT.Panca Belia Primakarsa.
Kerjasama pengelolaan pasar pulau payung sangat merugikan Pemerintah Daerah Kota Dumai.Hal ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI yang dalam penjelasannya menyebut kerjasama pengelolaan pasar pulau payung merugikan daerah. Walikota Dumai Paisal ketika di konfirmasi terkait di rugikannya Pemko Dumai oleh pengelola Pasar Pulau Payung PT.Panca Belia Primakarsa mengatakan, perusahaan melapor ke pengadilan karena di rugikan oleh pihak ke tiga.
Padahal ini modus dan trik perusahaan agar tetap mengelola pasar pulau payung yang akan habis masa kontrak. Jika merasa di rugikan dengan sub kerjasamanya, seharusnya perusahaan mengajukan gugatan jauh hari kepada sub kontrak kerjasama bukan menjelang kontrak berakhir.Pemko Dumai juga Tidak ada urusan dengan sub kontrak kerjasama perusahaan dan jangan mempedulikan alasan dan alibi yang di buat untuk mengulur waktu agar perusahaan dapat mengelola kembali. Belum di ketahui siapakah pihak ke tiga yang di maksud.
Pemko Dumai di desak segera ambil alih pengelolaan pasar pulau payung karena tanah pasar pulau payung adalah milik Pemko Dumai. Komisaris PT.Panca Belia Primakarsa Hansen belum dapat di konfirmasi. (rh)