Pelaku Ilegal Logging Sungai Sembilan Di Duga Setor Uang Ke Putor Inisial S Gemuk Rp. 500 Ribu Per Kubik

Dumai- Pelaku Ilegal Logging di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai kembali masuk hutan untuk merambah pohon setelah vakum selama 2 bulan akibat pekerja perambah hutan pulang kampung. Batang pohon yang berdiri di kawasan hutan di senso dan  di susun melalui kanal atau parit menuju suatu tempat dan kemudian di angkut menggunakan mobil ke gudang atau panglong kayu. Kebutuhan kayu dan papan yang cukup tinggi untuk masyarakat terlebih untuk pembukaan Perusahaan Pabrik CPO dan turunannya di Kecamatan Sungai Sembilan membuat aktivitas  perambahan hutan terbilang aman karena ada  warga sipil inisial S Gemuk sebagai Putor atau Pungut Setor.

Informasi yang di peroleh, pemodal yang mempunyai kayu menyetor ke Putor atau pungut setor di duga kepada inisial S Gemuk sebesar Rp.500 ribu per kubik.Pemodal yang besar dan punya nama adalah adek kandung S Gemuk inisial Har karena Har ini di dukung modal oleh rekan bisnisnya Tionghoa inisial A.Selain Har, pemain kayu lainnya ada inisial Y, S, K, A dan beberapa pemain kecil lainnya.Sebulan target kayu yang keluar minimal 400 kubik, sehingga rata-rata sehari kayu yang keluar dari hutan minimal 15-30 kubik. Dalam kondisi kemarau, hasil kayu yang di tebang cukup banyak sedangkan musim hujan jalan rusak, mobil pengangkut tidak dapat membawa kayu. Target kubikasi kayu hasil Ilegal Logging yang harus besar  untuk menutupi dugaan SETORAN setiap bulannya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Jika di telusuri, asal kayu yang di rambah di kawasan HPH Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai seharusnya yang keberatan itu adalah Negara dalam hal ini,  Instansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Selain itu, yang keberatan itu juga adalah hak pemegang HPH.Kenapa Kayu yang di babat di kawasan kecamatan Sungai Sembilan di sebut Ilegal Logging karena pemodal Ilegal Logging tidak dapat menunjukkan Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO) yang di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Celah inilah yang di manfaatkan oleh oknum untuk memeras pelaku Ilegal Logging dengan ancaman tidak punya ijin SAKO.

Polres Dumai pernah melakukan penindakan terhadap pelaku Ilegal Logging pada Sabtu malam tanggal 17 Juli 2021 lalu.Respon cepat Polres Dumai saat itu, langsung menangkap pelaku Ilegal Logging dan barang bukti, seperti 2 unit mobil pengangkut jenis Taft dan Rocky  dan 2 unit gerobak gandengan beserta di perkirakan 6 ton hasil Ilegal logging di tahan (tampak foto).Setelah 3 tahun berlalu, aktivitas Ilegal Logging di Kecamatan Sungai Sembilan kembali berjalan aman.Ini menjadi tanda tanya, apakah sosok inisial S Gemuk ini merasa aman ? Nanti waktu yang akan menjawab.